CB, TOLITOLI — Di saat Pemerintah Pusat sedang gencar-gencarnya menggenjot program swasembada beras nasional demi kedaulatan pangan, sebuah ironi kelam justru tersaji telanjang di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal berskala besar diduga kuat telah merusak ekosistem hulu, mengubah Bendung Salugan—yang menjadi urat nadi pertanian setempat—menjadi kubangan lumpur pekat.
Dampaknya tidak main-main: ribuan petani kini dihantui ancaman gagal semai dan gagal tanam massal.
Ketua Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM NU) Tolitoli Fahrul Baramuli mengendus bahwa aktivitas merusak ini masih eksis dan beroperasi secara bebas di beberapa titik strategis. Mulai dari Desa Janja, Desa Mulyasari, hingga wilayah Tabong (KM 70) yang merupakan tapal batas antara Kabupaten Tolitoli dan Buol.
Kekeruhan akut di Bendung Salugan bukan sekadar masalah estetika air yang berubah warna menjadi cokelat pekat. Bagi para petani yang menggantungkan hidup pada lahan baku sawah seluas 3.268 hektar (di mana 1.000 hektar di antaranya adalah sawah aktif), pasokan air berlumpur ini adalah “vonis mati” bagi peradaban pertanian mereka.
Berdasarkan kajian teknis LAKPESDAM NU bersama para ahli pertanian, sedimentasi pekat akibat aktivitas PETI ini merusak dua fase krusial tanaman padi: Partikel tanah halus dan liat yang terlarut menyelimuti benih yang sedang ditebar. Lapisan lumpur ini memblokir pasokan oksigen, membuat benih membusuk sebelum berkecambah. Jika pun ada yang bertahan hidup, pekatnya air menghalangi sinar matahari, memaksa bibit tumbuh memanjang secara tidak normal (etiolasi) dalam kondisi kurus, rapuh, dan akhirnya mati.
Berdasarkan laporan yang dihimpun di lapangan, aktivitas ini bukan lagi sekadar tambang tradisional menggunakan wajan dulang. Ini adalah industri ilegal yang masif. Di wilayah Desa Janja dan Desa Mulyasari saja, terdeteksi lebih dari 10 unit alat berat jenis ekskavator terus bergerak bebas mengeruk bumi demi memburu material emas.
Anehnya, deru mesin ekskavator yang bising dan kerusakan lingkungan yang kasat mata ini seolah luput dari radar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kesan “pembiaran” inilah yang kemudian menyulut kegeraman publik secara luas.
“Aktivitas tambang yang nyata-nyata merupakan tindak pidana, yang merugikan negara dan merusak lingkungan, tapi sampai saat ini belum ada satu pun yang bisa ditangkap dan diproses hukum. Ini tentu makin tidak masuk akal.” kesal Fahrul, yang juga menjabat sebagai Majelis Pembina Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tolitoli.
Mereka siap mengeskalasikan dan melaporkan langsung karut-marut penegakan hukum ini ke Mabes Polri Target gerakan ini sangat jelas dan tanpa kompromi: hentikan total seluruh operasional alat berat di Lampasio dan seret para “pemain besar” alias aktor intelektual di balik tambang ilegal ini ke sel tahanan sebagai tersangka. Tutupnya. (ksr)
