CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Whicesa, Senin (6/7/2026).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M., tersebut membahas sekaligus mengambil keputusan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Persetujuan diberikan oleh semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, serta kesepakatan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan.
Namun demikian, selain memberikan apresiasi atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, DPRD juga memberikan beberapa catatan strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
DPRD berharap, predikat WTP tidak hanya menjadi keberhasilan administratif, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
DPRD juga menyoroti masih belum optimalnya penyerapan anggaran dan belanja modal, sehingga diperlukan perbaikan perencanaan serta percepatan pelaksanaan pembangunan, khususnya infrastruktur.
Selain itu, Dewan meminta Pemkab perketat pengawasan penggunaan dana pendidikan, mempercepat penagihan piutang daerah yang mencapai Rp 82,149 miliar, serta meningkatkan penataan dan pengelolaan aset milik daerah. Juga meminta agar kerugian keuangan daerah akibat ketidaksesuaian pelaksanaan proyek senilai Rp131,858 juta segera dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, H. Muhammad Al Barra menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas sinergi serta kerja sama yang telah dituangkan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dijelaskan Bupati bahwa proses pembahasan Raperda dilakukan setelah audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Selain menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hasil pemeriksaan BPK juga menjadi perhatian bersama dalam pembahasan yang dilakukan pada tingkat komisi, fraksi, Badan Anggaran, perangkat daerah terkait, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan baik meskipun berbagai dinamika. Berbagai pendapat, saran, rekomendasi, dan masukan dari anggota DPRD diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada masa mendatang.
Atas disetujuinya Raperda tersebut, Bupati Mojokerto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas koreksi, masukan, serta sumbangan pemikiran yang telah diberikan. (Adv)
