CB, TULUNGAGUNG – Proses mediasi dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait legalisasi kepengurusan Yayasan Raden Syahid Tulungagung di Pengadilan Negeri Tulungagung berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Mediasi yang mempertemukan pihak penggugat, Dosen Muda Dr. Raden Ali, dengan dua pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung itu digelar pada Kamis (9/7/2026). Namun, kedua belah pihak belum menemukan titik temu sehingga proses penyelesaian di luar persidangan dinyatakan gagal.
Usai mediasi, Raden Ali menjelaskan bahwa kegagalan tersebut terjadi karena para tergugat menolak tiga poin yang diajukan dalam resume perdamaian mediasi.
Poin pertama adalah permintaan agar para tergugat melakukan evaluasi dan perbaikan susunan kepengurusan Yayasan Raden Syahid Tulungagung terkait perubahan badan hukum yayasan, dengan melibatkan seluruh unsur pembina, pengawas, dan pengurus, serta menghadirkan rekomendasi PCNU Tulungagung sebagaimana mekanisme yang disebut pernah dilakukan pada perubahan kepengurusan sebelumnya.
Poin kedua, penggugat meminta Ketua Yayasan Raden Syahid Tulungagung selaku Tergugat I membatalkan Surat Keputusan Nomor 22/YRS-TA/SK/XI/2024 tertanggal 13 November 2024 tentang pemberhentian Ketua Perguruan Tinggi.
Poin ketiga, penggugat meminta pihak yang mengaku sebagai sekretaris yayasan bersama Ketua Yayasan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Klarifikasi tersebut diharapkan dihadiri pengurus PCNU, pendiri yayasan, pembina, pengawas, pengurus, pengelola perguruan tinggi, dosen, serta karyawan.
“Saya heran kenapa Yayasan Raden Syahid Tulungagung tidak mau menerima tiga poin tuntutan yang menurut saya sangat ringan dan justru menghindari rapat bersama pengurus PCNU yang resmi. Ada hal yang patut dipertanyakan,” ujar Raden Ali kepada wartawan usai mediasi di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Raden Ali juga menyatakan optimistis menghadapi tahapan persidangan. Menurutnya, seluruh data dan bukti akan dibuka dalam proses pembuktian, dan ia yakin gugatan yang diajukannya akan memperoleh putusan yang menguntungkan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait hasil mediasi maupun pernyataan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Sebagai prinsip keberimbangan, keterangan dari pihak tergugat masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.(Tim)
