Sebelum Dilantik, Calon Perangkat Harus Setor Ini

CB, Gresik – getol diberantas oleh berbagai kalangan, Korupsi terkadang dilakukan meski tanpa disadari oleh pelakunya, motit Seperti agaknya yang sudah dilakukan Adi Suwarto, Kepala Desa (Kades) Gluranploso, Gresik.

Kepala Desa sebagai Pihak yang membentuk panitia P3D, secara otomatis bertanggung jawab terhadap segala kebijakannya, termasuk saat Panitia melakukan pungutan liar (Pungli) senilai Rp 3 juta perorang, kepada para calon perangkat desa untuk keperluan pelantikan.

Saat dikonfirmasi awak media, rabu (21/3) membenarkan adanya pungli tersebut, “iya memang ada mas, pungutan itu kan juga buat mereka yang jadi,” kata Adi saat dikonfirmasi lewat telfon selulernya.

Lanjut Adi, namun dirinya berdalih bahwa pungutan itu untuk biaya hajatan dilantiknya perangkat desa yang terpilih, “perorang 3 juta tapi itu untuk biaya sewa terop, konsumsi dan hajatan kemenangan mereka, mas” tambahnya

Meskipun berdalih demikian, pungutan tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 2 tahun 2016 Pasal 31 ayat 1 dan 2. Dalam pasal disebutkan (1) Biaya proses pengangkatan Perangkat Desa dibebankan pada APBDes, (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk : a. administrasi; b. penelitian persyaratan calon; c. honorarium panitia, konsumsi dan rapat-rapat; d. penetapan dan pelantikan; dan e. keperluan lain sesuai kebutuhan.

Ditempat terpisah, Sekdes Geluranploso menjelaskan, bahwa Kades melakukan pungutan itu dengan alasan untuk membeli komputer baru lantaran di balai desa hanya memiliki dua komputer.  “Awalnya Kades mau narik Rp 20 juta perorang mas, tapi karna takut orang – orang nggak mau akhirnya turun sampek 3 juta,” ungkapnya

Keterangan berbeda diperoleh dari beberapa warga setempat, sebut saja irfan (25) menyebut jika tiap calon perangkat sebelumnya di patok 16 juta / orang, namun saat pelantikan dana tersebut di kembalikan 13 juta masing-masing.

Ditempat terpisah, Direktur LSM deling kuning, Samiaji berharap hal ini mendapat tindakan aparat hukum agar menjadi contoh bagi yang lain, “meski di kembalikan uang tersebut tapi tidak menghilangkan unsur pidananya, mungkin hanya meringankan saja di pengadilan nanti,’ ungkapnya.

Selain itu perbuatan Kades yang melakukan pungutan tersebut, terindikasi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 ayat E.

Dalam pasal menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar. (Har/Why)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *