CB, MALANG – Mengawali penyampaian hasil pembahasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Panitia Khusus sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang melakukan pembicaraan pada tingkat I bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang, dalam pembicaraan Tingkat I tersebut, Panitia Khusus telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain, Koordinasi, Kajian dengan akademisi, Sosialisasi dengan seluruh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan serta rapat-rapat dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang, juga telah dilakukan Fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai dengan surat tertanggal 29 Desember 2017, Nomor 188/27362/013.4/2017 perihal Hasil Fasilitasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang.
Selanjutnya disampaikan hasil pembahasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam kaitannya dengan bidang kesehatan, konsumsi Produk Tembakau terutama Rokok, menjadi masalah tersendiri, karena sebenarnya di dalam Produk Tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik.
Dampak negatif penggunaan tembakau pada kesehatan telah lama diketahui, dan kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, di samping dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan dan janin yang sebenarnya dapat dicegah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembangunan yang terjadi adalah bersifat dinamis, hal ini tentu harus diikuti pula dengan dinamika dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tenang Pembentukan Peraturan Daerah, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Demikian tadi hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang denganTim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Kami sampaikan pula bahwa hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Akhirnya, selaku juru bicara DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua hadirin atas kesediaan dan kesabarannya dalam mengikuti penyampaian hasil pembahasan 2 (dua) Raperdatersebut, serta permohonan maaf yang seiklas-iklasnya apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan tutur kata dalam penyampaian ini, serta mudah-mudahan apa yang telah kita kerjakan pada hari ini, senantiasa mendapatkan petunjuk dan ridho dari Allah Subhanahu Wata’ala… Amiien. (Angga)
