CB, MADIUN – D.E alias maling sudah tak lagi bisa menghirup udara segar lantaran dirinya telah di bekuk oleh satuan satnarkoba polres Madiun kota karena telah dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis sabu D.E alias maling di tangkap di wilayah kelurahan Kanigoro kecamatan Kartoharjo kota Madiun pada hari Senin 25/6/2018 tepatnya pkl 00.30.
Tersangka di tangkap oleh petugas di rumah kos yang terletak di kel. Kanigoro kec.kartoharjo kota Madiun.satrskoba kota Madiun yang pada saat itu mendapatkan laporan dari masyarakat lantaran adanya keributan di tempat kos tersebut setelah petugas mendatangi TKP tersangka D.E alias maling telah tertangkap tangan membawa peralatan mengkonsumsi narkotika beserta 1 kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dan satu alat timbang elektrik berada di dalam sebuah tas D.E
Dengan diketemukannya barang bukti Narkotika tersebut petugas akhirnya menglendeng tersangka beserta barang bukti ke Polresta Masiun. Saat di lakukan realis Kapolresta Madiun “AKBP.Nasrun Pasaribu menjelaskan
Pihak kepolisan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang di curigai sering keluar masuk ataupun sering menjual narkoba jenis sabu kemudian dari hasil pemeriksaan pihak SATRESKOBA melakukan pengintaian terhadap tersangka selama kurang lebih 1 Minggu kita dalami selanjutnya kita dapatkan dan kita tangkap dengan barang bukti 11,2 gr dengan berbagai macam di tempatnya masing-masing ada yang (0,36) (0,37), (0,40), (0,33),(0,39), yang dengan jumlah keseluruhanya 11,2gr. Untuk jaringan komplotan tersangka tidak memberi tahukan dan mengatakan bahwa barang haram tersebut adalah milik dia sendiri. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) UURI NO.35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6Th dan paling lama 20Th sub pasal 112 ayat (2) UURI NO.35 TH 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan ancaman hukuman paling singkat 5Th dan paling lama 20Th dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-(Delapan milyar rupiah).pungkasnya. (deni)
