Satpol PP Tanah Bumbu Amankan Dua Orang Dari Warung Jablai, Diduga PSK

CB, Tanah Bumbu – Dalam rangka penegakan Perda No 9 Tahun 2018 dan mengacu pada himbauan Bupati Tanah Bumbu dalam suasana dibulan Suci Ramadhan ini, terkait hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu melakukan operasi  terhadap prostitusi khususnya terhadap warung remang-remang dikawasan Jalan Sari Gadung KM 07, 08 Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam Razia kali ini Satpol PP Tanah Bumbu mengamankan dua orang perempuan STW (Wanita stengah tua) yang diduga PSK berkedok warung kopi(warung remang-remang) atau lebih kren disebut dengan nama Warung Jablai. Kedua PSK tersebut langsung digiring kekantor Satpol PP Tanah Bumbu untuk diperiksa dan selanjutnya kedua orang tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu untuk pendataan. Kedua PSK tersebut salah satunya bersal dari Samarinda(Kalimantan Timur) dan satunya berasal dari Desa Gambut(Banjarmasin, Kalimantan selatan.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Zailani kepada media ini menerangkan bahwa dalam rangka penegakan hokum serta adanya laporan masyarakat secara spontan bahwa dibulan suci Ramadhan ini masih ada warung remang-remang buka disiang bolong diduga melakukan praktek prostitusi terselubng. Karena laporan tersebut maka Satpol PP, Satpol PP tiba dilokasi dan berhasil mengamankan dua orang PSK tersebut yang tidak dapat menunjukan KTP Tanah Bumbu, kedua orang tersebut hanya menunjukan KTP Samarinda dan KTP Gambut yang sudah tidak  berlaku lagi, ungkap M. Zailani. (Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *