CB, Tanah Bumbu – Guna memastikan proses pekerjaan bangunan Rawat Inap Kelas 3 Rumah Sakit dr Andi Abdurahman Noor maka DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan sidak ke lokasi bangunan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH beserta Ketua Komisi III dan anggotanya mengunjungi secara mendadak(sidak) terhadap proses pekerjaan bangunan Rawat Inap di rumah sakit daerah(RSUD dr Andi Abdurahman Noor, Minggu (10 /11/19).
Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ke lokasi bangunan Rawat Inap tersebut adalah untuk memastikan kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut akan menyelesaikan pekerjaan proyeknya tepat waktu, melihat dari lambatnya waktu diperkirakan akan terlambat penyelesaiannya, tegas H. Upi( sapaan akrabnya).
Jika pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu yang telah ditentukan , ” kami akan minta Pemerintah Daerah untuk memeberikan black list beserta denda yang harus dibayar oleh pelaksana kegiatan.” “Kami disini mempertanyakan proses pengerjaannya yang seharusnya selesai sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaannya. Jika dilihat dari kondisi sekarang hingga tiba waktu yang ditentukan paling banyak hanya akan mencapai 75 persen, ungkap H. Upi. Lanjutnya bahwa Pemerintah Daerah akan merugi apabila bangunan tersebut tidak selesai sesuai target karena menggunakan dana DAK, tuturnya.
Pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas 3 dr Andi Abdurahman Noor diDesa Sepunggur , Kecamatan Kusan Hilir tersebut dikerjakan oleh PT Naura Libra Jaya , dengan anggaran dana DAK tahun 2019 sebesar Rp. 13,1 Milyar dibawah pengawasan CV. Masjaya Graha Marga. Pada kesempatan itu juga turut hadir Sekeretaris RSUD dr Andi Abdurahman Noor dan Dewan Pengawas RSUD, serta Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu. (Jhon)
