CB, JEMBER- Pemerintahan Desa di 6 Kecamatan, Umbulsari, Gumukmas, Kencong, Jombang, Puger dan Balung menandatangani kesepakatan atau teken MoU bersama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha dengan Kejaksaan Negeri Jember. Agenda penting tersebut di laksanakan secara seremonial di Desa Paleran Kecamatan Umbulsari Jember, Rabu Sore (7/6/2017), dengan dihadiri secara langsung Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Jember, Ponco Hartanto SH., MH., Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR., dan Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief serta sejumlah pejabat di jajaran Forkopimda.
Ponco Hartanto SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jember menegaskan setelah MoU ditandatangani, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut Kejari siap untuk melayani perangkat desa juga masyarakat luas berkaitan dengan hukum dari pendapat hukum hingga pendampingan hukum.
Ponco mengibaratkan setelah teken MoU tersebut, Kejari dan Kepala Desa beserta aparatur desa sudah menjadi suami istri, bersama saling membantu dibidang pendampingan hukum. Sehingga diharapkan tidak ada penyimpangan lagi.
Pendampingan hukum merupakan salah satu upaya mengawal dan mengamankan pembangunan, terutama terserapnya anggaran dana desa sehingga roda ekonomi di desa benar-benar berjalan baik. “Mari kita perbaiki sama-sama dan mendukung kinerja Bupati demi kesuksesan bersama bagi Kabupaten Jember.” Tuturnya.
Bupati Faida sendiri sangat mendukung adanya MoU semacam ini. Dan menegaskan bahwa kesepakatan bersama tersebut sebagai bentuk untuk mengurangi permasalahan hukum para aparatur desa khususnya Kepala Desa, karena dengan MoU tersebut dapat di bimbing dan di bantu oleh Kejaksaan secara hukumnya.
Dana ADD setiap tahunnya bakal meningkat, sehingga desa yang tidak terbiasa mengelola anggaran besar dikhawatirkan mengalami kebingungan atau terjadi kesalahan administrasi dalam dana pembangunan tersebut. “Untuk itu, kami sangat senang Kejaksanan sebagai pengacara negara bisa membantu dan menandatangani kesepakatan bersama demi lancarnya program pembangunan di desa-desa,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati juga mengingatkan beberapa hal diluar MoU tersebut, diantaranya terkait program pengembangan fungsi lapangan desa bukan hanya untuk olahraga melainkan juga untuk kegiatan lainnya seperti istighosah dan upacara.
Sedangkan untuk satu ambulan untuk satu desa di mulai dari desa yang paling membutuhkan. Kemudian optimalisasi fungsi puskesmas dan pasar desa menjadi program mendatang yang menjadi prioritas pembangunan untuk kembangkan. (hms/arjun)