PENANGKAR BENIH T0LAI DIDUGA LANGGAR ATURAN

CB, PARIGI –  pura-pura tidak tahu aturan, si Wayan Sudar ternyata sering diduga melakukan pelanggaran sebagai penangkar benih  tidak mempunyai legalitas jelas yang menjual ke Desa-Desa Lain ini membuat resah para penangkar lain. Demi meraih keuntungan banyak aturan yang diberlakukan dilalaikan alias tidak mengindahkan padahal bisa membahayakan diri sendiri bahkan merugikan para pembeli.

Menurut keterangan dari warga setempat benih Durian bulan kemarin terjual tidak mempunyai lebel dan tidak di kompetensi,  namun hal ini dibantah oleh Sudar bahwa baru satu kali menjual benih tersebut di desa,  kecamatan ongka Malino saat dikonfirmasi di kediamanya. Sabtu Kemarin, Sudar juga menjelaskan bibit Durian kemarin terjual sebanyak 3000 bibit dengan harga Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah ) itu berlebel,  tapi lebel meminjam ke penangkar lain kata  Sudar. (dinilai berindikasi rekayasa) .  pengakuan dihadapan wartawan pura-pura tidak tahu tentang aturan tersebut hanya alasan untuk menyelamatkan diri dari aturan itu,  bisa dibuktikan dari Sudar Pinjam Lebel ke penangkar lain. Dan disini Sudar minta perlindungan dengan Kepala Desa setempat bilamana ada wartawan datang menanyakan hal tersebut langsung hubungi Kades setempat.

Begitu dihubungi di no HP Kepala Desa 082192412XXX ia menyatakan disini selaku kepala Desa hanya bisa mefasilitas warganya bila mana ada hal yang dibutuhkan contohnya seperti masalah aturan yang dikenakan oleh Sudar dan meminta kepada wartawan untuk menunjukan pengurusan ijin tersebut. (Masih lanjutan pembicaraan di Hp)… Kepala Desa sendiri mengakui bahwa belum ada pemberitahuan dari para penangkar masalah aturan itu padahal menurut Uptd Pengawasan benih Sulawesi Tengah semua Desa,Kecamatan dan Kabupaten itu sudah sering sosialisasi aturan tersebut.

Asir SP.MSi dari pengawasan Benih Sul-Teng menanggapi Sudar selaku penangkar yang mana diduga melakukan penjualan benih tanpa lebel dan tidak mengikuti Persayaratan Tekhnis Minimal (PTM) melanggar Pasal 13 ayat 3 UUD 12 tahun 1992 “benih beredar wajib diberi label dan dalam waktu dekat ini akan melakukan penelusuran memproses hal tersebut (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *