CB, Palembang – Prajurit dan PNS jajaran Kodam II/Swj mendapat pelayanan pembuatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum secara Gratis dari Unit Kendaraan SIM keliling Polda Sumsel menjelang HUT Kemerdekaan RI Ke-72 Tahun 2017, Senin (14/8/2017) bertempat di halaman parkir Makodam II/Swj, Jl. Jenderal Sudirman Km. 2,5 Palembang. Kegiatan pembuatan SIM gratis secara kolektif ini merupakan kerjasama antara Kodam II/Swj dengan Polda Sumsel.
Pembuatan SIM gratis ini, diikuti sekitar ratusan Prajurit dan Pegawa Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Makodam yang SIM -nya sudah habis masa berlakunya.
Dalam pembuatan perpanjangan SIM kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (sepeda motor) ini, para prajurit dan PNS harus melaksanakan pengisisan formulir dan tes kesehatan bila ingin mendapatkan SIM tersebut.
Dalam kegiatannya, Pangdam II/Swj Mayjen TNI AM. Putranto bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, meninjau langsung pada saat pelaksanaan pembuatan perpanjangan SIM berlangsung.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda memberikan helm gratis kepada 5 (lima) orang anggota Bintara, Tamtama dan PNS Makodam II/Swj, Palembang.
Sementara, Kapendam II/Swj Letnan Kolonel Inf Imanulhak pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, kegiatan pembuatan SIM umum kolektif ini sebagai wujud kesadaran para prajurit jajaran Kodam II/Swj dalam tertib berkendaraan dan kelengkapan administrasi kendaraan, sehingga apabila para prajurit telah memiliki SIM ini berhak untuk mengemudikan kendaraan.
“Hal ini sekaligus juga untuk menunjukkan bahwa Prajurit dan PNS jajaran Kodam II/Swj ingin memberikan contoh atau teladan kepada seluruh masyarakat agar bisa tertib dalam berkendaraan terutama jika mengendarai kendaraan di jalan raya”, ujar Kapendam.
“Dengan adanya perpanjangan SIM gratis ini, ke depan tidak ada lagi personil jajaran Kodam II/Swj yang membuat pelanggaran lalulintas menggunakan kendaraan umum tetapi tidak memiliki SIM”, tuturnya.
Dalam pembuatan SIM keliling tersebut, terlihat animo yang besar dari Prajurit dan PNS Makodam II/Swj yang memperpanjang SIM umum diantaranya SIM A dan SIM C. (Ertin Primawati)