Pemkab Tanbu Bersikan 50 H Lahan Untuk Percepatan Pembangunan Poltek

CB, Batulicin – Mengingat pentingnya lembaga pendidikan khususnya Politeknik, maka pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Tim Percepatan Pembangunan Politeknik Batulicin melakukan pembersihan (land clearing) lahan yang ada dikawasan Industri Kapet Batulicin, Kamis (24/8).
Dengan menurunkan satu unit alat berat, land clearing diatas lahan yang berada di Km 7 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat tersebut rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan Politeknik (Poltek) Batulicin.

Kegiatan land clearing disaksikan langsung oleh unsur yang terkait dalam tim, diantaranya Asisten Bidang Ekobang, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Poldamkar, Kepala Dinas Disdagri, Camat Simpang Empat, dan dibantu oleh pengamanan dari Polres Tanah Bumbu serta Satpol PP.

Sekretaris Tim percepatan pembangunan Poltek Batulicin, Anwar Salujang kepada wartawan mengatakan pelaksanan land clearing ini merupakan tahap awal dalam rencana pembangunan poltek Batulicin yang akan dibangun pada tahun 2018 akan datang.

”Pada tahap awal kami akan membersikan lahan seluas 50 hektar yang berada di kawasan Industri batulicin dengan target waktu yang disediakan selama satu bulan kedepan,” ujar Anwar Salujang yang juga Kepala Disdagri Tanah Bumbu .
Disinggung mengenai warga yang telah menempati lahan tersebut, Awar Salujang menjelaskan proses mengenai penanganan akan dilakukan pendekatan kepada warga.

Masih menurut Anwar bahwa dari hasil rapat dan koordinasi dengan pihak terkait, Tim memutuskan untuk melakukan sejumlah tahapan, yakni tahap pertama land clearing, kemudian dilakukan pendataan penduduk yang menempati lahan, dan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat dan terakhir akan dilakukan penggusuran.

“ Rencananya hari ini juga akan kami lakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepada masyrakat, dan apabila semua tahapan dan prosedur sudah dilaksanakan, tim akan segera melakukan penggusuran,” ungkap Anwar Salujang.

Seperti kita ketahui bahwa lahan kawasan industri Kapet Batulicin berdasarkan Setifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diterbitkan pada tahun 1992 adalah seluas 560,4278 hektar yang terbentang dari Kantor Kapet batulicin di Jalan trasnmigrasi Km 4 sampai dengan Km 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Dan saat ini diatas lahan tersebut sudah berdiri beberapa bangunan tanpa ijin yang digunakan warga sebagai tempat tinggal dan tempat usaha. (Jhon/Rel.MC.Tanbu.)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *