Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Penjual Mobil Bersurat Palsu

CB, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan penipu dan pemalsu surat-surat kendaraan. SA (52), THS (49), BW (33), SG (48), IS (56), SG (43), dan AT (44) berhasil ditangkap usai Ditlantas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar operasi kendaraan bermotor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam operasi tersebut petugas mencurgai salah satu mobil menggunakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut ternyata titipan dari tersangka SA.

“Saat itu petugas mendapati pengendara yang membawa mobil Toyota Avanza dengan STNK palsu,” terang Kombes Pol. Argo.

SA ditangkap di kawasan Kota Tangerang, dari hasil pengembangan penangkapan SA, polisi kemudian meringkus pelaku lain yang terlibat dalam penipuan tersebut.

“Dari pengakuan tersangka SA, mereka sudah melakukan jual beli kendaraan berbagai jenis yang status kendaraannya masih kredit dan menunggak,” pungkas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus menjual kendaraan dengan harga murah atau setengahnya dari harga normal. Pembayaran bisa dilakukan dalam dua tahap sehingga calon pembeli semakin tergoda.

“Misalnya mobil seharga Rp300 juta, dijual dengan harga Rp150 juta. Tapi  korban tidak diberitahu kalau itu kendaraan over kredit. Setelah surat-surat palsu diberikan, uang diterima, pelaku menghilang,” jelasnya.

Usai pembeli melakukan transaksi tahap pertama, pelaku SA memesan STNK palsu kepada SG dan BW. Ketika STNK palsu sudah jadi sekitar satu pekan kemudian, pelaku SA menyerahkan STNK palsu yang sudah balik nama tersebut kepada pembeli berikut plat nomor polisi baru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Pelaku juga akan dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Febe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *