Gugur Tertabrak KA Saat Bertugas, Keluarga Almarhum Bripda Sheriff Dapat Santunan Dari Jasa Raharja

CB, Jombang – Keluarga almarhum Bripda Sheriff Gagah yang gugur tertabrak kereta api saat sedang bertugas, ketika mencoba halangi pengendara motor yang ingin menerobos palang kereta api mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Tragedi tersebut terjadi saat Bripda Sheriff sedang mengatur lalu lintas di seputar perlintasan kereta api di Desa Plosorejo, Jombang, Sabtu (16/12).

Jasa Raharja Cabang Tingkat I Mojokerto memberikan keluarga almarhum Bripda Sheriff santunan sebesar Rp 50 juta untuk ahli warisnya.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Mojokerto Wahyu Pria Wibowo, Senin (18/12/2017), mengatakan, “Santunan yang kami berikan ini merupakan hak dari setiap korban kecelakaan.”

Wahyu Pria Wibowo menjelaskan, bahwa pihaknya mensurvei rumah ahli waris, pada Minggu (17/12). Kemudian pada Senin (18/12), Jasa Raharja baru memberikan santunannya.

“Korban kecelakaan mendapatkan haknya sesuai UU No 34 Tahun 1964, bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, termasuk korban tertabrak KA,” ucap Wahyu.

Kanit Lantas Polres Jombang Iptu Sulaiman dan Kepala Stasiun Jombang Sutrisno mendampingi pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Bripda Sheriff.

Kemudian santunan tersebut diterima langsung oleh Maksum selaku ayah dari almarhum Bripda Sheriff, di kediamannya Perumahan Jaya Abadi Blok Desa Jombatan, Jombang Kota. (Febe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *