Polda Metro Jaya Larang Aksi Sweeping Jelang Natal

CB, Jakarta – Polda Metro Jaya melarang keras aksi sweeping oleh semua ormas terhadap perusahaan terkait penggunaan atribut perayaan Natal.

“Insyaallah tidak ada (sweeping), kemarin Pak Kapolda sudah sampaikan tidak ada sweeping,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono.

Dalam mengantisipasi aksi sweeping, Polisi menegaskan agar sejumlah pihak diminta menjalankan peraturan yang tertera dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI).

Selain itu, meneruskan arahan Kapolri ia meminta agar perusahaan-perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut natal.

“Makanya itu yang misalnya dilarang oleh aturan jangan dilakukan, kan ada fatwa MUI juga yang keluar soal itu, jangan dilakukan. Itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Fatwa itu menyatakan haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain. (Febe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *