CB, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberikan ‘hadiah’ akhir tahun kepada para pemilik surat izin mengemudi (SIM).
Bentuk hadiah itu adalah tidak adanya sanksi keterlambatan bagi pemilik SIM yang tidak memperpanjang SIM mereka yang jatuh tempo pada 24 Desember-1 Januari 2018.
Pemilik SIM meski masa berlakunya habis pada 24 Desember, diberi keleluasaan diperpanjang sampai dengan 6 Januari 2018.
Informasi keringanan atau kelonggaran waktu memperpanjang SIM tersebut disampaikan Polri melalui akun resmi twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
@TMCPoldaMetro: Bagi pemilik SIM yang massa berlakunya habis pada tanggal 24 Desember 2017 s/d 01 Januari 2018 dapat diperpanjang sampai 06 Januari 2018.
Selama ini, perpanjangan SIM tidak boleh terlambat, meski hanya satu hari.
Apabila terlambat memperpanjang, maka pemilik SIM wajib mengikuti proses dari awal seperti proses pembuatan SIM baru.
Tetapi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebelum tanggal 24 Desember wajib memperpanjang seuai batas waktu tersebut.
“Apabila telat, maka tidak bisa diperpanjang tetapi harus proses baru,” tulis pengumuman Polri tersebut. (Febe)
