Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Kades Prambangan Tetap Jadi Tersangka

CB, SIDOARJO – Putusan Hakim terkait gugatan praperadilan yang di layangkan pihak Kepala Desa (Kades) Prambangan Fariantono, beserta Cholis dan Abdul Rokhim Bahri terhadap Polresta Sidoarjo atas penetapannya sebagai tersangka kini terjawab sudah.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (3/1/2018) siang. Hakim tunggal praperadilan dalam amar putusannya menolak secara keseluruhan gugatan Fariantono Cs terhadap Polresta Sidoarjo.

“Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” kata hakim praperadilan Kabul Irianto, S.H., M.Hum., saat membacakan amar putusan.

Hakim Kabul Irianto, S.H., M.Hum., menilai bahwa apa yang telah ditempuh Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menetapkan Kades Prambangan Fariantono beserta Cholis dan Abdul Rokhim Bahri sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Hakim juga menilai, pihak pemohon tidak dapat membeberkan pelanggaran prosedur sebagaimana dalam pokok perkara gugatan praperadilan.

“Pihak pemohon juga tidak dapat membuktikan hal-hal tersebut,” ucap hakim, dalam amar putusannya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka pihak pemohon Fariantono, Cholis dan Abdul Rokhim statusnya hukum tetap menyandang gelar tersangka dan bakal menjalani proses hukum dipersidangan pidana umum.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Prambangan, Kebomas, Gresik Fariantono, bersama dua rekannya Cholis dan Abdul Rokhim, dilaporkan oleh Felix Soesanto ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu dibawah sumpah.

Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo meningkatkan status atas kasus ini, dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status penanganan yang sesuai dengan prosedur, juga dibarengi dengan penetapan ketiganya dari yang semula saksi menjadi tersangka atas sangkaan pasal 242 KUHP, tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. (Harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *