KPU RI Rakor Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018

CB, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (4/01/2018) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018, di Gedung KPU, Ruang Rapat lantai 2, Jakarta.

Rakor dibuka oleh Anggota KPU Hasyim Asy’ari, yang didampingi Anggota KPU RI Ilham Saputra dan Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Nur Syarifah, serta hadir pula Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin.

Kegiatan rakor ini mengundang 12 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik peserta pemilu Tahun 2014 dalam rangka persiapan pendaftaran calon kepala daerah.

Hasyim dalam penjelasannya mengatakan, menurut jadwal di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, kegiatan pendaftaran calon dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada, mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018. Terkait pendaftaran calon, banyak dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar dalam tahapan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kesalahpahaman antara penyelenggara dan calon peserta pemilihan. 

“Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan dokumen apa saja yang harus dipersiapankan, situasi apa yang dihadapi partai politik, apakah kepengurusan, apakah itu surat keputusan atau rekomendasi partai terhadap pasangan calon (paslon) tertentu, itu akan dibicarakan disini, sehingga sesuatunya nanti yang berkaitan dengan tahapan kegiatan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada 2018 bisa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang sudah diatur dalam perturan perundang-undangan,” ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, pada prinsipnya kegiatan pencalonan ini ada dua syarat,pertama syarat pencalonan, ini berkaitan dengan siapa yang dapat mencalonkan. Ada dua pintu dalam pilkada yaitu calon perseorangan dan partai politik atau gabungan partai politik, sedangan kedua adalah syarat calon, ini adalah syarat yang dibebankan atau menjadi syarat bagi calonnya, orang perorang atau pasangan calon itu.

Sementara itu, Anggota KPU Ilham Saputra pada kesempatan ini mengatakan adaempat dokumen dalam ketentuan pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan paslonnya, secara kumulatif wajib menyerahkan syarat pencalonan :

Pertama Jenis Dokumen B-KWK Parpol, yaitu Surat Pencalonan; Kedua Jenis Dokumen B.1-KWK Parpol, yaitu Keputusan DPP Partai Politik tentang persetujan paslon; Ketiga Jenis Dokumen B.2-KWK Parpol, yaitu Surat Pernyataan Kesepakatan Parpol dalam Pencalonan; dan Keempat Jenis Dokumen B.3-KWK Parpol, yaitu Surat Pernyataan Kesepakatan antara Parpol dengan Paslon.

Ilham juga mengatakan, dokumen persyaratan wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol. Namun jika Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, dapat dwakilkan sesuai dengan mekanisme AD/ART parpol.

Pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018, dimana tanggal 8 sampai dengan 9 Januari dibuka sejak pukul 08.00-16.00, sedangkan tanggal 10 Januari sejak pukul 08.00-24.00 waktu setempat, dimasing-masing KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *