Tipu Bank BRI, Pembuat Sertifikat Tanah Palsu Diringkus Polisi

CB, Surabaya – Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil, meringkus komplotan pembuat surat sertifikat tanah palsu usai melancarkan aksinya mengajukan pinjaman di Bank BRI. Ketiga tersangka yang berhasil di ringkus yakni AG (41) Warga Kalimas Baru, SI (47) Warga Karang Menjangan dan MF (48) Warga Simo Gunung Surabaya.

Ketiganya di ringkus, setelah salah satu pelaku mengantarkan temannya mengajukan pinjaman uang (kredit) ke Bank BRI Cabang Rajawali di Jl. Perak timur komplek ruko indah Surabaya pada kamis lalu (14/12/2017). Modus pelaku terungkap, setelah pihak Bank BRI mengecek surat – surat yang diajukan sebagai jaminan dan ternyata palsu, tanpa menunggu lama pihak Bank BRI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Setelah menerima laporan, kurang dari 24 jam ketiga pelaku berhasil kami tangkap. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti untuk memalsukan surat tanah, Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP ,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Rony Suseno saat press release di halaman Mapolres, Jumat (05/01/2018)

Selain surat tanah, ketiga pelaku juga sering memalsukan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai permintaan konsumen. Para pelaku juga mengaku, telah melancarkan jasa haramnya tersebut selama 5 bulan terakhir.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa puluhan E-KTP palsu, 2 lembar Kartu Keluarga Palsu, 6 lembar Surat Tanah Palsu, 3 lembar blanko KTP bekas, 1 unit laptop merk asus, 1 unit printer merk Epson, 1 buah stempel, 1 buah mesin ketik dan 1 buah Hp merk Asus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *