CB, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, telahmemberikanfasilitas gratis kepadaparapelakubisnis Usaha Kecil Menengah (UKM).Selainmelakukanpembinaankepadaparapelaku UKM, pemberian fasilitas perijinan gratis ini dilakukan sebagai upaya mendongkrak perekonomian local dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan perekonomian lokal, sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku UKM terus diadakan, juga bimbingan membuat produk dan packaging hingga proses perijinan sampai ketingkat pemasaran.
“Semuakitafasilitasisecara gratis,termasukperijinan,mulaidari SIUP, TDP, Merk, hingga Halal, itu semua difasilitasi oleh Pemkot secara gratis,” terangArini, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (16/01/17).
Hasilnya, saat ini perekonomian di Surabaya terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini karena hamper seluruhnya ekonomi warga Surabaya bertumpu pada sektorUKM.
Data Dinas Perdagangan Kota Surabaya menyebutkan, dari bulan januari 2017 hingga akhir desember 2017, sudahs ekitar 150 UKM yang didaftarkan sertifikasi merk di Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham), dan sekitar 67 UKM yang didaftarkan sertifikasi Halal di Lembaga Pengkajian Pangan Dan Obat-obatan (LPPOM) MUI.Sementara itu, menurut Arini, hingga 15 januari 2018, sudah sekitar empat UKM yang didaftarkan sertifikasi Halal dan duaUKM yang didaftarkan sertifikasi Merk.
“Untuk pendaftaran sertifikasi merk, setahun kami batasi sebanyak150 UKM, karena yang daftar banyak.Tapi nanti bisa bertambah lagi, masih nunggu perubahan PAK,” tuturnya.
Menurut Arini, saat iniu ntuk mekanisme kepengurusan ijin halal MUI dilakukan secara kolektif, data pelaku UKM yang mengajukan di tamping dahulu melalui Dinas Perdagangan, selanjutnya diajukan secara kolektif ke LPPOMMUI ,dengan menggunakan pembiayaan dari APBD Surabaya.
Adapun syarat pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku UKM adalah foto copy KTP 8 lembar, foto copy KSK dan SIUP masing-masing 5 lembar, no P-IRT/BPOM juga 5 lembar serta mengisi formulir yang disediakan oleh dinas.
Sedangkan, syarat pendaftaran merk bagi para pelaku UKM adalah fotocopy KSK 5 lembar, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 8 lembar, foto copy SIUP 5 lembar, mengisi formulir, surat pernyataan bermateraiRp 6 ribu, dan melampirkan etiket merk (namadan logo merk dengan ukuran 5X6 centi meter sebanyak 32 lembar) dan yang terakhir soft copy etiket merk dalam bentuk CD dengan format JPG/JPEG.
“Untuk pengurusan pendaftaran perizinan tersebut, pelaku UKM bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan, di JalanTunjungan no 1-3 Surabaya,” pungkas mantan Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya. (bud)
