CB, Mojokerto – Masih ditemukan banyaknya pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto, membuat unit Satnarkoba Polres Mojokerto bekerja keras terus melakukan pengungkapan terhadap pengedar maupun penģguna. K.A (37 tahun) seorang oknum PNS disebuah dinas Perhubungan di terminal Pungging Mojokerto ditangkap oleh Unit Operasional Satnarkoba Polres Mojokerto, saat asyik mengkomsumsi Narkoba di rumahnya, di Perum Griya Pekukuhan Asri Mojosari, Rabu malam (24/01/2018).
Berawal dari informasi yang diterima petugas, pelaku akhirnya ditangkap dirumahnya setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih 1 minggu.
Dalam keterangannya Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan pelaku diduga menjadi pengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 6 bulan terakhir.
“Iya menurut pengakuan pelaku, sejak 6 bulan menjadi pengguna narkoba. Barang haram tersebut didapatnya dari ngkomsumsi sabu yang menurut pengakuannya di dapat dari seseorang di wilayah Kutorejo” terang AKP Sahari.
Masih menurut AKP Sahari, dalam penangkapan ini petugas Satnarkoba juga mengamankan S alias Bogel yang sama sama berprofesi sebagai PNS, dan A.F (27 tahun), D.N.H (25 tahun). Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga orang tersebut yakni 1 paket sabu dan sebuah hand phone yang disita dari S.
“Sedangkan 5 paket sabu dan sebuah handphone yang disita dari A.F dan saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, jadi total berat barang bukti 0.58 gram” imbuh AKP Sahari.
Sementara itu di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos SiK MH membenarkan adanya penangkapan para oknum PNS yang diduga menggunakan narkoba tersebut.
“Akibat perbuatan yang dilakukan para pelaku pelaku tersebut, melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun” tandas Kapolres Mojokerto. (Febe Ertin)
