CB, Gresik – Usai menerima laporan warga, tindakan cepat yang langsung dipimpin Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisno membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik berhasil meringkus pelaku jambret terminal bunder dan diamankan Ke Mapolsek Cerme, Kamis (25/01/2018) siang.
Kejadian bermula, saat korban Henry Cahyono (36) bersama istrinya Forten Novitawati (29) melewati Jl. Raya Banjarsari sekitar pukul 01.00 Wib, langsung dipepet dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Satria FU dengan Nopol : S 3541 LS dan merampas tas milik korban.
Warga yang melihat kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Personil Polsek Cerme Aipda Andik dan Bripka Andik beserta Bawas Aiptu Marjuni, yang sedang melaksanakan Giat Patroli di sekitaran Jl. Raya Cerme Kidul. Mendapat laporan warga, Kapolsek Cerme langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan kerahkan unit reskrim guna pengejaran pelaku.
Kurang dari 1×24 jam, unit reskrim polsek cerme berhasil meringkus salah satu pelaku bernama Beni Setiawan beserta, mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah tas warna cokelat yang berisikan uang pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) sebanyak 4 ( empat) lembar dan 1 (satu) buah Foto copy KK dan KTP milik korban.
Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara. (Harry)
