CB, SUMENEP – ANGGARAN untuk Dana Desa di Kabupaten Sumenep tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 5 Milyar yang diasumsikan masing-masing desa akan mendapat tambahan sekitar 100 juta rupiah. Komitmen Pemerintah Pusat terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan melalui pembangunan dari desa tampaknya semakin serius. Salah satunya dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terus mengalai kenaikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumenep H.Achmad. Masuni mengatakan, untuk Kabupaten Sumenep plafon anggaran tahun 2018 untuk Dana Desa sesuai informasi yang diterima mengalami kenaikan sebesar kurang lebih 5 Milyar, pada tahun 2017 lalu DD di Kabupaten Sumenep sebesar 271 Milyar lebih menjadi 276 Milyar lebih di tahun 2018, sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mengalami perubahan yakni sama seperti tahun 2017 lalu sebesar 123 Milyar lebih jika diasumsikan terkait kenaikan besaran DD papar mantan Kepala Dinas Pendidikan itu, masing-masing desa mengalami penambahan dana rata-rata sebesar 100 juta. Dengan semakin meningkatnya anggaran tersebut pengelolaan dari masing-masing desa harus lebih di maksimalkan agar tujuan dari Pemerintah Pusat guna mensejahterakan masyarakat bisa tercapai, katanya.
Masuni berharap para Kepala Desa dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) benar-benar maksimal apalagi untuk tahun ini DD mengalami kenaikan, yang seharusnya memberikan dampak positif kepada masyarakat di masing-masing desa. Pihaknya memberikan himbauan kepada seluruh aparatur desa terkait realisasi DD dan ADD agar tidak terjadi penyimpangan seperti penggunaan DD diluar bidan perioritas, proyek fiktif, sehingga tidak ada pembangunan di desa, serta menjaga kualitas dari proyek yang sedang dikerjakan artinya sesuai dengan aturan sehingga tidak mudah rusak dan benar benar bisa di manfaatkan oleh masyarakat.
Seiring hal tersebut untuk mengelolah DD diperlukan peningkatan SDM, aparatur pemerintah desa dalam mengelolah kegiatan anggaran bersumber dan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada persoalan hukum dikemudian hari. Seluruh program yaanang menggunaka Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat ini penting sebagi upaya asyaraat untuk mendukung program dan kegiatan yang dijalankan, dari DD sekaligus untuk transparansi kepada masyarakat. Kemudian yag tidak boleh diabaikan adalah keterlibatan masyarakat dalam pengawasan untuk tidak dipandang remeh karena masyarakat adalah obyek sekaligus subyek dari pembangunan yang diperioritaskan.
Mari mengawal Dana Desa agar pengentasan kemiskinan di desa dapat dipercepat, karena itu masyarakat tidak boleh lagi masa bodoh apalagi tidak tau akan adanya transfer dana ke desa untuk pembangunan dan mendorong masyarakat maju dan mandiri, secara ekonomi, harapnya. (mam/nay)
