CB – Sat Intelkam Polres Karimun berhasil mengamankan diduga shabu seberat 19,7 Kg.
Dibawah kepemimpinan Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin,SIK sar Intelkam Polres Karimun berhasil menangkap palaku jaringan narkoba internasional diperairan Buru dari 3 orang pelaku berinisial S, F dan B berhasil diamankan 19,7 Kg diduga Shabu.
Hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekira pukul 06.44 wib Anggota Sat Intelkam Polres Karimun yang dipimpin oleh AIPDA GUNTUR WIRASAPUTRA YUSUF beserta 3 orang personil Sat Intelkam telah mengamankan sebuah kapal pompong mesin dompeng 24 GT. 4 di perairan pulau buru (tepatnya togok kayu are hitam) dengan titik koordinat Latitude : 1.0167159, Longitude : 103.5673726 yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kg (19 bungkus).
Adapun identitas diduga pelaku tindak pidana narkotika yaitu Sdr. S (Pemilik Kapal), Degung Tahun 1979 (38 Tahun), Islam, Nelayan, Alamat Desa Degung RT.002 RW.001 Kec. Belat Kab. Karimun, Sdr. F (kapten kapal), Selat Panjang Mei 1986 (32 Tahun), Islam, Nelayan, Alamat Desa Degung RT.002 RW.001 Kec. Belat Kab. Karimun dan Sdr. B W, Lubuk Puding 17 Agustus 1986 (31 Tahun), Islam, Nelayan, Alamat Lubuk Puding RT.002 RW.004 Kec. Buru Kab. Karimun.
Adapun Barang Bukti yang diamankan 19 Bungkus (Dalam karung beras berisikan sebanyak 9 bungkus dengan berat 9,4 Kg dan deregen solar warna hitam berisikan 10 bungkus dengan berat 10,6 Kg) diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,7 kg, Sebuah kapal pompong mesin dompeng 24 GT. 4 (Diamankan di Pelabuhan Sat Polairud Polres Karimun), 1 unit handphone merk strawberry warna hitam, 1 unit gergaji besi 12” warna kuning merk Eye Brand Germany, 1 Unit handphone Nokia warna hitam type Xpressmusic, 1 Unit handpone Samsung warna putih, 1 Unit handphone merk Samsung android dan 2 buah tas warna hitam corak biru dan warna hitam corak merah merk Elegant. Sekira pukul 08.45 wib barang bukti dan diduga pelaku tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Karimun guna penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kabag Ops Polres Karimun Nomor : Sprin / 351 / II / IPP.3.3.15 / 2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu – shabu jaringan internasional di Kab. Karimun.
Kemudian bertempat di Ruang Sat Intelkam Polres Karimun telah dilakukan tes kebenaran narkoba jenis Shabu dengan cara memasukan narkoba jenis Shabu kedalam alat Narkotes yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Karimun KOMPOL ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K, MH serta didampingi oleh KBO Sat Intelkam Polres Karimun IPTU HERU EKA JATMIKA dan Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Karimun IPDA ANDRI YUSRI dan disaksikan beberapa Personil Sat Intelkam Polres Karimun. Dari hasil tes tersebut benar barang tersebut mengandung Metafetamin. (Febe Ertin)
