CB, LUMAJANG – Menyikapi berita yang berkembang di desa Pundungsari Kecamatan Tempusari menjadi viral dan menjadi pembicaraan di masyarakat kecamatan tempursari. Bahkan sudah sampai sersebar diwilyah hukum lumajang.
Menurut Kepala Desa Pundungsari saat dikonfirmasi melalui via cellularnya mengatakan di anggapnya berita yang tidak bertanggung jawab atau berita bohong, terlebih saat ini musim pilkada serempak tahun 2018, tentunya sangat meresahkan masyarakat, persaingan politik terus digencarkan, berbagai jurus licik terus diluncurkan melalui media sosial maupun group-group WA yang bertujuan untuk mengacaukan simpati masyarakat terhadap para calon yang dianggap berat atau yang menjadi persaingan politiknya.
Masih menurut H.Bakroni Selama menjabat Kepala Desa Pundungsari tidak pernah memberikan pengarahan kepada salah satu Calon, bahkan malah ia berpesan kepada warganya silahkan beda pilihan yang menurutnya baik sesuai hatinya, yang penting harus tetap rukun antar sesama jangan sampai menimbulkan pertengkaran, dengan memfitnah yang membuat situasi profokatif serta berkeinginan menjatuhkan nama pasangan calon bupati tertentu.
Hal demikian terjadi tatkala ada foto beras yang beredar di medsos dengan ditempeli foto calon Bupati incumben dan tulisan tamu wajib lapor 1X 24 jam, dan kejadian tersebut dibuat seolah-oleh terjadi didesa Pundungsari Kec. Tempursari.
Sehingga berita-berita miring tentang bungkus beras tersebut ramai diberitakan namun sayangnya berita tersebut seolah menyudutkan calon Bupati yang sebenarnya tidak tahu menahu dengan kejadian hal tersebut. Pada Prinsipnya, Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
Sehingga Kepala Desa Pundungsari Kec. Tempursari H. Bakroni, membuat surat pernyataan resmi terkait fitnah yang seolah terjadi didesanya, surat pernyataan tertanggal 8 Maret 2018 itu menyebutkan bahwa dirinya selaku kades atau selaku pemerintah tidak pernah memasang atau menempel atau memerintahkan stiker yang dimaksud, ditempelkan dibungkus beras bantuan tersebut.
“Benar mas, itu surat pernyataan resmi dari saya, dan saya merasa difitnah, dengan ini saya tidak terima dengan kejadian tersebut”,Ucap Kades Pundungsari H. Bakroni, saat dihubungi via cellular, Jumat (9/3/2018).
Bukan hanya disitu saja, H. Bakroni juga menyayangkan terhadap para oknum pelaku yang tega melakukan fitnahan tersebut, sebagai rasa kekecewaannya terhadap oknum yang telah menyebar berita tidak benar atau berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut, pihaknya bakal lapor polisi untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
“Kami sangat tidak terima, dan kami saat ini masih berkoordinasi dengan para kuasa hukum untuk melakukan tuntutan secara pidana kepada siapa saja yang dengan sengaja telah menyebar berita tidak benar “,Pungkasnya (kar/had)
