CB, Mojokerto – Siang ini, Polres Mojokerto melaksanakan gelar Press Release terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos, S.I.K, M.H bertempat di halaman depan Polres Mojokerto, Senin (12/3/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam press release kali ini, mengungkap kasus narkoba di 4 TKP yang berbeda dengan tersangka sebanyak 6 orang. Barang bukti narkoba yang berhasil di dapat sebanyak 4,71 gram. Dalam pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari Satresnarkoba Polres Mojokerto.
“Berdasarkan penyelidikan Satresnarkoba Polres Mojokerto, ke 6 tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman sekurang kurangnya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, ucap Kapolres Mojokerto. (Febe Ertin)
