CB, Trenggalek – Polres Trenggalek bekerjasama dengan Dinas perikanan dan kelautan merelease baby lobster atau benur barang bukti penyelundupan yang berhasil digagalkan jajaran Satreskrim. Pelepasan benur tersebut dilakukan di pesisir pantai Prigi Watulimo Trenggalek. Kamis (22/03/2018).
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. menjelaskan, sebanyak 5.200 benur tersebut dikembalikan kehabitatnya agar bisa hidup dan berkembang seperti sedia kala.
“Dengan pertimbangan yang matang, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait termasuk Criminal Justice System, kita putuskan mengembalikan benur tersebut ke habitatnya” jelas AKBP Didit
Senada, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, S.H., M.H. menuturkan benur tersebut sengaja di lepaskan sebagai salah satu upaya melestarikan benur itu sendiri. Disi yang lain, pihaknya mengaku sudah memiliki cukup bukti dan pemeriksaan sehingga diputuskan melepas benur kehabitat aslinya.
“Pelepasan disaksikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Trenggalek serta instansi terkait lainnya dan dibuatkan berita acara” Ucap AKP Andana
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan 5.200 ekor benur dalam 25 kantong plastik yang rencananya akan di bawa di Pacitan. Polisi telah menahan seorang pria berinisial PMJ warga desa Tanjungsari Pacitan berikut barang bukti berupa benur, kendaraan yang digunakan mengangkut dan sejumlah uang tunai.
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 92 Subs pasal 100 UURI No. 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah. (Febe Ertin)
