Komite Dan Sekolah SMPN 02 Lumajang langgar Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Wali Murid Menjerit

CB, Lumajang – berdasarkan penjelasan Kepala Biro Hukum Dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemendikbud Dian Wahyuni bahwa permendikbud nomer 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Yang Ditetapkan Dan Di Undang-Undangkan pada tanggal 30 Desember 2016 Sudah Clear, Bahwa pihak sekolah di larang sama sekali melakukan pungutan kepada murid dan wali murid hal itu di atur dalam pasal 10, 11 dan 12 di situ sudah jelas kemendikbud mengizinkan komite sekolah untuk mengalang dana untuk mensukseskan program sekolah. Namun di larang di antaranya meminta dari sering rokok dan alkohol. juga di larang meminta dari murid dan wali murid.

Dengan dasar peraturan di atas dan pengaduhan dari wali murid SMPN 02 Lumajang maka pada beberapa hari yang lalu kabiro dan Wartawan media online dan cetak CAHAYABARU datang ke SMPN 02 Lumajang guna silaturahmi dan konfirmasi terkait pengaduan Wali Murid dan di temui oleh Humas SMPN 02 beliau memaparkan bahwa “sekolah tidak tau menahu soal permintaan shodaqoh kepada murid atau Wali murid karena semua yang menangani komite sekolah” ketika di tanya apakah sudah ada rekomendasi dari Bupati untuk minta shodaqoh yang di akan di gunakan untuk melanjutkan pembangunan musholla yang ada di SMPN 02 beliau menjawab “semua sudah ada panitianya”. ketika di tanya RAB untuk pembagunan musholla beliau menjawab “tidak tahu, sampeyan tanya saja ke ketua komite nya bpk. Hariyono Advokat dan bendahara nya juga dinas di pemkab kalau tidak salah bagian keuangan” Ungkapnya

Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya beliau mengatakan bahwa “karena putra-putrinya sekolah di SMPN 02 takut putra-putri mereka di intimidasi bahwa semua murid harus bayar  diusahakan sebesar Rp 310.000,- paling akhir pembayarannya akhir bulan April, selain itu anak saya juga di wajibkan beli kalender seharga Rp. 30.000,-katanya pemerintah mewajibkan wajar diknas 12 tahun untuk SD, SMP tapi mengapa masih tarikan ini dan itu kapan anak orang yang tidak mampu bisa menuntut ilmu kalau seperti ini, apakah nanti nya anak-anak tidak jadi pengangguran, berandal kalau mulai sejak dini tidak bekali ilmu, selain itu kami sudah berkoordinasi dengan salah satu ketua paguyuban beliau menjelaskan bahwa saya selaku ketua paguyuban tidak pernah di ajak bicara tentang iuran untuk pembagunan musholla” tuturnya sampai berita ini naik ke redaksi wartawan koran ini belum bisa ketemu ke komite sekolah di hubungi via telepon tidak aktif. Bersambung (Had/bas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *