LPJ Tak Wajar, Warga Metatu Ancam Polisikan Ketua BPD Nuhudi

CB, Gresik – Kisruh hasil penjualan tanah GG (Gogol Guling) yang ada di dusun purworejo, Desa Metatu – Benjeng oleh panitia pengapling yang kemudian di belikan lagi tanah pengganti GG yang berlokasi dibeberapa tempat yang berbeda.

Diantaranya di Desa Metatu luas 10.000 M3 dengan harga Rp.575.000.000, Ngasin 3500 M3 dengan harga Rp. 175.000.000, Dohoagung 4500 M3 dengan harga Rp. 175.000.000, Genengan 1000 M3 dengan harga Rp. 35.000.000, Klotok 3007 M3 dengan harga Rp. 190.000.000, Munggu Gebang 3800 M3 dengan harga Rp. 170.000.000, dan rumah bu Sani dengan harga 35 juta.

Masalah ini yang kemudian menjadi polemik khususnya warga Dusun Purworejo, yang menuding panitia tidak transparan , Pasalnya antara LPJ yang di buat oleh panitia tersebut tidak sama dengan pembelian tanah pengganti, warga bersikeras Harga yang ada dalam SPJ sengaja di gelembungkan oleh panitia untuk kepentingan pribadi.

Sebelum rapat di mulai, salah satu warga dusun Purworejo saat ditemui awak media menceritakan terkait tanah tukar guling yang tidak sesuai dengan pembelian.

“Harga pada SPJ terlalu tinggi mas, sedangkan di lapangan tidak sampai segitu”, jelas warga yang namanya tidak mau di sebutkan. Jumat (30/3).

Sebelumnya, rencana pertemuan rapat membahas terkait polemik tukar guling ini sudah dua kali mengalami penundaan, dan baru jumat malam (30/3) terlaksana, Warga menuding Ketua BPD sekaligus panitia kavlingan M. Hudi dan kepala Dusun Purworejo lama Abdul Rajak telah melakukan penggelapan uang hasil penjuan kavlingan.

Pada awal sambutannya Nurul Askin selaku kepala desa Metatu Kecamatan Benjeng mengharap agar rapat yang berada di ruang kelas 3 MI Ma’arif NU Hidayatul Ulum kali ini bisa menemukan titik terang, sehingga permasalahan di Dusun Purworejo segera selesai.

” Semoga dengan adanya rapat ini bisa menyelesaikan permasalahan di sini”, jelas Nurul Asikin.

Nurhudi selaku mantan kepala desa Metatu dan sekarang menjabat sebagai anggota DPRD juga hadir dalam rapat tersebut, Dia mengatakan, pada saat dikapling sudah mendapat persetujuan dari masyarakat dusun Purworejo, kemudian dirinya konsultasi ke BPN Gresik. Atas dasar itulah Hudi melakukan pengaplingan untuk warga dusun Purworejo.

“Pada akhir saya menjabat sebagai kepala desa metatu, saya memang mengupayakan untuk memohon agar tanah tersebut bisa di manfaatkan dan di tempati warga masyarakat pulorejo dengan cara di kavling dan pembayarannya bisa diangsur,” terang hudi.

Masih menurut Hudi sapaan akrab Nurhudi, agar permasalahan ini jangan berlarut larut dan bisa di selesaikan dengan cepat. Jangan sampai masalah ini mencuat keluar.

“Saya harap Panitia dan warga bisa menyelesaikan dengan tenang, karena jika permasalahan ini di ketahui oleh pemkab Gresik, maka tanah tersebut bisa di ambil alih oleh Pemkab,” harap Hudi.

Bahkan mantan kepala desa yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan komisi I, meminta kepada awak media agar tidak di beritakan, dirinya beralasan biar tidak menjadi polemik di Kabupaten Gresik.

“Masalah ini tolong jangan di beritakan dulu, biar diselesaikan antara warga dengan panitia,” pungkasnya.

M.Hudi selaku ketua panitia tidak bisa mengelak saat warga nenunjukkan bukti bukti kecurangan yan telah di lakukannya. Sambil gemetaran karena kecurangannya di ketahui warga, dia berusaha menjelaskan kepada warga tentang harga pembelian yang telah di lakukan olehnya beserta anggotanya. Dia beralasan jika pada saat transaksi pada salah satu lokasi tanah yang di beli dirinya tidak hadir di kantor notaris.

“Saya tidak tahu transaksi tersebut karena pada saat transaksi saya ada di rumah” jelas Hudin terbata bata.

Suasana sempat memanas saat warga menanyakan harga pembelian tanah yang lain sebagai pengganti tanah GG yang di beli oleh panitia. Terlihat beberapa warga teriak – teriak dan menggebrak meja. Ketua panitia M.Hudi terkesan berbelit belit dan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas kepada warga. Bahkan menurutnya tanah yang sudah di beli di beberapa tempat tersebut tidak di garap atau di sewa siapapun. Akan tetapi tanah tersebut di sewakan oleh panitia dan uang sewa tersebut di masukkan kantong dendiri oleh Hudin. Sehingga warga mengancam akan melaporkan masalah ini ke polisi jika panitia tidak mau mengembalikan sisa uang yang telah di manipulasi. (Harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *