Acuhkan PP, SMPN 4 Gresik Halalkan Pungutan Bimbel Di Tiap Tahun

CB, Gresik –  Dunia Pendidikan di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan publik, setelah kasus pungli di SMPN 2 Cerme beberapa bulan lalu yang membuat geger dunia pendidikan, Kini SMPN 4 Gresik giliran ikut melakukan Kegiatan pungutan ke siswa kelas 9 senilai Rp. 950 ribu persiswa.

Pungutan yang dikemas melalui program Bimbingan Belajar (bimbel) ini sudah seperti budaya tahunan yang menabrak PP nomer 17 tahun 2010 tentang biaya pendidikan, namun pihak SMPN 4 Gresik berdalih untuk persiapan peserta didik menjelang Ujian Nasional (Unas).

Roni, (48) Salah satu wali murid pun mengeluh dengan adanya pungutan yang hampir 1 juta rupiah tersebut, dirinya menyampaikan jika Bimbel tidak perlu dilakukan jika Pihak sekolah melaksanakan program pembelajaran secara maksimal,

“kami sebagai wali murid mempertanyakan program pembelajaran disana, kenapa harus ada tambahan belajar, apalagi dengan ditarik biaya hampir 1 juta, tapi mau gimana lagi mas dari pihak sekolah nentukan nominal segitu,” jelasnya, rabu (4/4).

disaat yang sama, Rumini, salah satu guru SMPN 4 Gresik saat menemui awak media membenarkan adanya pungutan bimbel tersebut, namun dirinya mengelak jika pihak sekolah mewajibkan wali murid membayar bimbel,

“iya memang benar mas, itu kan kegiatan kelas 9 tapi nggak wajib juga, sebelumnya kita sudah ada kesepakatan dengan wali murid, diknas juga tahu dan semua sekolah juga ada mas,” kata Rumini saat di konfirmasi di SMPN 4 Gresik, Selasa (3/04).ketika dikonfirmasi terkait pungutan bimbel yang bertentangan dengan PP RI Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181 tentang biaya pendidikan, Rumini pun mengakui jika kegiatan Pungutan tersebut dilarang,

” memang sebenarnya nggak boleh, tapi kita kan menawarkan ke wali murid sekalian sharing – sharing dan ini juga kebijakan Kepala Sekolah mas,” terangnya

Ditengah perbincangan, Rumini tiba-tiba menolak menjawab dan menyuruh awak media untuk mematikan rekaman,

“sudah mas jangan di rekam, di Sekolah ini sudah cukup banyak masalah mas,” sergahnya.

Kepala Sekolah SMPN 4, Bisri, saat akan dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, sedang tidak ada ditempat.

Menurut Informasi yang berhasil dihimpun, SMPN 4 Gresik setiap tahun selalu mengadakan kegiatan Bimbel untuk kelas 9, kegiatan tersebut dilaksanakan tiap hari senin, selasa dan rabu, adapun waktunya mulai jam 13.45 sampai 14.45, meliputi mata pelajaran PAI, TIK, IPS, PJOK dan BADER.

Dalam PP RI Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 ayat B menjelaskan, Sekolah dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan. (Harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *