CB, Gresik – Setelah beberapa waktu lalu di beritakan di berbagai media onlie maupun cetak terkait Proyek Jalan Usaha tani (JUT) yang tidak sesuai RAB, kini Desa Pandanan, Duduksampeyan, Gresik kembali menjadi sorotan publik.
Hal itu dikarenakan salah satu bangunan proyek TPT (tembok penahan tanah) yang bersumber dari DD (dana desa) tahap dua tahun 2017, diduga beberapa tahapan dan finising fisik tidak sesuai RAB. Sebut saja tinggi TPT, pada RAB tertulis 1.8 meter, namun saat dilakukan pengukuran langsung dilokasi ditemukan kekurangan volume, tinggi tembok hanya sekitar 1.5 meter saja.
Pekerjaan TPT dengan anggaran Rp 54.475.600 tersebut, spesifikasi dalam RAB mempunyai panjang 25 meter dan tinggi 1.8 meter. Selain itu dibawah tembok terdapat pondasi selebar 1.2 meter dan harus ada urugan pasir setebal 10 Cm.
Abdul wahab, Kepala desa Pandanan, Duduksampeyan, Gresik saat dikonfirmasi awak media sulit dihubungi, bahkan posisi keberadaan Kades Pandanan juga tidak diketahui dimana.
Saat awak media coba menghampiri Kades Pandanan di kediamannya, tetangga kanan kiri mengatakan Kades baru saja keluar, ternyata menurut informasi yang bersangkutan sedang berada disalah satu Pondok Pesantren di wilayah Tuban.
Sampai berita ini diturunkan, Cahaya Baru terus menghubungi berulang kali Kades Abdul wahab namun tidak tersambung, diduga Abdul wahab sengaja menghindar dari awak media. Hal tersebut justru membuat publik / masyarakat semakin bertanya -tanya dengan sikap Kades pandanan, seakan menguatkan ada kejanggalan yang terjadi di proyek pembangunan Desa Pandanan. ( Harry)
