Lantaran Aniaya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun di Penjarakan

CB, MADUIN – Hari Puryadi ditahan oleh kejaksaan setelah menerima salinan amar putusan pada kasus penganiayaan yang dilakukan  politikus Partai Demokrat itu pada Wanita Idaman Lain (WIL) atau selingkuhan-nya.

Hari Puryadi datang dengan didampingi oleh tim penasehat hukum, kemudian akhirnya dikeler ke lembaga pemasyarakatan kelas 2 Madiun.

Hari menjalani pemeriksaan berkas-berkas di ruang staff Intel kejaksaan. Setelah selesai pemeriksaan Hari Puryadi dibawa ke LP kelas 2 Madiun dengan mobil Tipikor.

“Kami hanya menjalankan tugas sebagai eksekutor setelah keluar putusan sekitar 2 atau 3 minggu lalu,” terang Kasipidum Andy Rahman Kepada Awak Media

Sekedar diketahui kasus ini berawal dari Hermin Aryuni, mantan WIL Hari, dia melaporkan penganiayaan yang menimpanya kepada polisi pada 20 Mei 2017 lalu. Hasil visum dokter menunjukkan kepala bagian kiri korban memar karena pukulan yang dilakukan Hari Puryadi.

Perseteruan keduanya sudah berlangsung lama. Dari data yang diperoleh ada 4 kasus yang melibatkan mereka berdua. Hermin sendiri sudah pernah menjalani hukuman 1 setengah bulan kurungan penjara akibat tindak pidana pencemaran nama baik dan undang undang ITE dan pengerusakan mobil milik Hari Puryadi. (deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *