Asri Ucapkan, Terimah Kasih Pimpinan Cabang Bank Parigi

CB, SUL-TENG – Akibat kurang mendapatkan penjelasan oleh salah satu petugas Bank yang baik dan benar, terjadilah kesalahan didalam pembayaran di Bank,  maka Moh Asri Abbas Sebagai Debitur di Bank Sul-Teng salah satu warga Desa Siendeng Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong  mendapatkan Kebijakan dari Pihak Bank  yaitu sebuah keringan didalam pembayaran.

Awalnya Moh Asri  mempunyai besar pinjaman Rp. 100 Juta Mendapatkan Surat Somasi dari Bank Nomor : 70/BPD-ST/HK – Somasi /VII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 karena pembayaran macet, setelah itu Ia meminta keringan dari tagihan Rp.35 Juta kepada Pihak Petugas Bank yang datang pada waktu itu, menunjuk berdasarkan surat Nomor 045/BPD-ST/MI/TF/RMD/2017, perihal Permohonan Keringan Tunggakan Bunga pada tanggal 13 Septemeber  2017 dari tagihan 35 Juta menjadi 20 Juta dan surat tersebut diterima Asri.  Asri menyampaikan kepada Petugas Bank dengan keringanan 20 Juta dapat dibayar dengan menjual tanah jaminan tersebut, hal itu dipersetujui oleh petugas Bank Menurut Asri saat itu. (Prasangka Asri saat itu dengan membayar 20 juta tersebut sudah lunas hutangnya).

Atas persetujuan dari Pihak petugas Bank tersebut si Asri mencari pembeli tanah jaminan itu, setelah mendapatkan pembeli tanah si Asri Menghubungi Petugas Bank yang menangani kredit macet tersebut lewat HP.  Asri” Dengan merasa ragu dengan kata dalam hati ‘’jangan-jangan bermasalah “  tetap Asri menghubungi petugas tersebut lewat Hp, perbincangan didalam Hp. Asri  Bertanya’’  Pak Uang ini sudah ada 20 juta, apa bisa saya terima?  jawab Petugas Ambil saja tidak jadi masalah itu.  Asri  bertanya jadi jaminan surat-surat dibank gimana pak apa bisa ditarik? jawab Petugas  “Ambil saja uangnya nanti saya bertanggung jawab tidak jadi masalah.  Percakapan tersebut  diterangkan Asri dihadapan wartawan. Setelah menerima uang itu Asri langsung menyetorkan ke Pihak Bank Unit Lambunu, dengan hasil setoran  itu prasangka Asri sudah lunas hutang. Menurut keterangan si Asri tersebut Wartawan mewancarai  Petugas Bank tersebut namun Petugas Bank itu mengatakan tidak pernah berbicara seperti itu apa yang dituduhkan sama Si Asri.

Sekitar beberapa minggu Asri langsung pergi Ke Bank cabang Parigi terletak di Parigi yang menempuh jarak sekitar 200 KM dari kediamanya, namun dengan semangatnya menggebu ternyata datang disana menerima keterangan bahwa masih punya hutang 70 Juta yang katanya Pihak Bank bahwa itu Tunggakan Asuransi. Menerima keterangan tersebut asri langsung menghubungi Pihak Bank yang menangani Kredit Macet,  perbincangan antara Asri dan Petugas Bank tersebut malahan berujung kemarahan yang diterima Asri. Terpaksa  Asri Meminta kepada Kepala Unit Bank di Lambunu untuk memberikan keterangan dengan si Pembeli  Atas Umar,  Sofyan sebagai Kepala Unit tersebut mendatangi si Umar dan menjelaskan bahwa jaminan tersebut tidak bermasalah.

 

 

Semakin hari Asri dituntut oleh Umar meminta mana surat-suratan tanah tersebut merasa terdesak  dan takut Asri menyurat langsung Ke Direksi Bank tersebut pada Akhirnya surat tersebut  diterima dengan baik dan mendapatkan balasan atau undangan resmi.   Nomor surat Undangan 1118/BPD-ST/DIR/CORSEC/XI/2018 perihal Undangan surat yang dibuat oleh Pihak Bank pada Tanggal 3 April 2018 didalam undangan tersebut beragenda : Klarifikasi/Penyelesaian secara kekeluargaan terkait surat pengaduan.

Undangan terebut dihadiri oleh Asri tepat pada waktu jam undangan disini terlihat bahwa asri taat pada aturan yang ada, didalam pembahasan rapat atau pertemuan itu  ternyata ini hanya kesalahan pahaman saja dan tidak memberikan penjelasan yang detail  itupun di Akui oleh Petugas Bank saat pertemuan itu dan sedikitnya ada bantahan dari Petugas tersebut bahwa Asri tidak pernah menanyakan apakah dia masih punya tunggakan dibank. (seharusnya dijelaskan bahwa Asri masih mempunyai hutang dibank sebesar 70 Juta). Pertemuan tersebut membuahkan hasil dan Taslim Selaku Pimpinan Cabang Parigi memberikan Kebijakan Kepada Asri, didalam pembayaran bisa membayar Rp.50.000 (lima Puluh ribu) jika saat pembayaran tidak mampu yang sudah ditargetkan dalam perbulan.  Takut karena tuntutan kepada Umar atas jaminan tanah itu pihak TIM NPL bersiap membantu Asri menyelesaikan  permasalahan itu dan memberikan penjelasan kepada Umar, Asri bertanggung jawab akan menyetor sesuai dengan kewajibannya sesuai tunggakan yang tercantum di Bank. (ucapan terima Kasih kepada Tim NPL Pt Bank Sul-Teng) atas Kebijaksanaan yang diberikan sama Asri. (Fr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *