Sidang Perdana Kasus Sabu Asal Sidoarjo di Gelar

CB, SURABAYA – Sidang perdana perkara Narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa Titus Robert Anthony bin Agus Sujono (35) asal Ds.Sugihwaras Kec.Candi Sidoarjo, duduk dikursi pesakitan  di PN.Surabaya.

Sidang agenga mendengarkan saksi dipimpin oleh Dwi Winarko, selaku Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (19/4).

Nining Dwi Ariany selaku JPU yang menyidangkan perkara ini, menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Oleh saksi diceritakan awal terjadinya perkara tersebut, bermula saat Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika di daerah Perumahan Taman Pinang Sidoarjo.

Dari informasi tersebut lantas ditindak lanjuti oleh Petugas dengan melakukan Undercover bay dengan cara pura pura memesan sabu kepada terdakwa Titus Robert Anthony pada Minggu 21 Januari 2018 sekira pukul 17,30 wib seharga Rp 1.250.000.

Selanjutnya terdakwa berangkat kerumah pemesan (Petugas yang menyamar,red) bermaksud mangantar barang sabu pesanan dan sekalian mengambil uangnya, di Perum Taman Pinang Sidoarjo.

Setelah sampai dirumah pemesan sekira pukul 21,30 wib, Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,04 gram, 1buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah Hand phone merk Asiafone, 1 buah pipet kaca, 1 lembar bukti transfer BCA atas nama Shophian Harits Alg, 2 buah sedotan plastik serta uang tunai sebesar Rp 27.000.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Acong (DPO) dengan cara membeli melalui transfer ke rekening Sophian Harits Alg, lalu sabu dikirim dengan cara diranjau.

Sementara terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Arip Budi Prasetijo, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Taruna Indonesia) membenarkan semua keterangan saksi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *