Di Gresik, Pabrik Tak Ber-IMB Bebas Beroperasi

CB, GRESIK – CV. Lancar Jaya Plastindo yang merupakan Pabrik Plastik di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik dengan berani terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 pada pasal 8 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tetap beroperasi meskipun sudah diberi peringatan tertulis oleh pihak Dinas Perizinan Gresik.

Beberapa waktu lalu selain memberi peringatan tertulis, Dinas Perizinan Gresik juga memberi banner bertuliskan “Bangunan Ini Belum Memiliki IMB” pada pabrik plastik tersebut, walaupun diberi sanksi Cv. Lancar Jaya Plastindo yang berdiri selama bertahun – tahun tidak memiliki IMB tetap beroperasi hingga kini dan seakan menghiraukan peringatan tersebut.

Saat cahayabaru.id mengklarifikasi lebih lanjut ke pihak pabrik terkait IMB tersebut, Andri selaku Pelaksana Produksi mengatakan, dirinya baru bekerja di pabrik itu selama satu bulan dan tidak tau tentang perizinan pabrik tersebut. Namun anehnya, dari ketika ditanya lebih lanjut andri justru terkesan menghindar dari awak media dan bergegas masuk ke dalam pabrik.

“nggak ngerti pak, nggak melu nduwe pabrik (tidak ikut punya pabrik, red). Saya disini bekerja baru satu bulan, besok aja atau kapan saya sampaikan ownernya,” kata Andri dengan nada ketus sambil bergegas masuk kedalam pabrik.

Pabrik yang jelas telah merugikan negara dikarenakan berdiri selama bertahun – tahun tanpa memiliki IMB dan tidak membayar pajak. selain itu, pabrik ini melanggar Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 pasal 8 dan dapat dikenai sanksi pada Pasal 64 ayat (1) Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang melanggar

Pasal 8 dan Pasal 40.

Ditempat berbeda Kepala Seksi Penanaman Modal Dan Penanganan Pengaduan Gresik, Saida Rochma, saat di konfirmasi mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap bangunan yang tidak memiliki IMB.

“Kalau dulu bangunan yang fisiknya sudah terbangun denda 100%, sekarang di Perda baru kalau ada pabrik yang belum punya IMB dan fisik sudah terbangun 100% nanti kita kasih policeline dan kita lakukan pembongkaran selanjutnya” jelas Saida saat di temui di ruangannya.

Dari pernyataan Saida dengan fakta dilapangan sangat jauh berbeda, pihak Dinas Perizinan Gresik hanya memberi peringatan tertulis serta banner peringatan, tanpa adanya policeline serta pembongkaran bangunan.

Akan tetapi, pernyataan Saida langsung di patahkan Drs. Mulyanto, MM, Kepala Dinaz Perizinan Gresik saat cahayabaru.id via sellulernya, Senin (23/04). Mulyanto mengatakan, hanya memberi peringatan CV. Lancar Jaya Plastindo agar mengurus kelengkapan perizinan, selain itu apa yang dikatakan Saida menurutnya tidak benar.

“itu hanya kami beri peringatan dulu, supaya mereka mau mengurus IMB dari pada nggak punya izin sama sekali. Kalau pernyataan Saida seperti itu salah, nggak mungkin kita robohkan,” jelasnya (Harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *