Polsek Semampir Amankan 2 Pelaku Pemerkosaan

CB, Surabaya – Petugas kepolisian resort (Polsek) Semampir, polres pelabuhan tanjung perak telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang dari 4 (empat) pelaku pemerkosaan terhadap seorang berinisial Bunga (17) warga Citarum Pandean Madiun.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MK (26) tukang rombeng, warga Sidotopo sekolahan Surabaya dan MA (18) warga Wonosari Surabaya sedangkan tersangka YF (19), dan UM (16) keduanya warga Sidotopo sekolahan Surabaya yang kini masih daftar pencarian orang (DPO).

Berawal saat korban berkenalan dengan seseorang melalui jejaring sosial (facebook) sebelum terjadinya peristiwa pemerkosaan tersebut, korban (Bunga) berkenalan dengan seseorang lewat facebook, istilahnya kopi darat bertemu di daerah rel kereta api Sidotopo, sedangkan pertemuannya tidak berlanjut,” Kapolres pelabuhan tanjung perak AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Kemudian, Bunga bertemu dengan para tersangka karena pertemuan itu berlanjut sehingga Bunga ini di perdaya oleh ke empat pelaku dengan di berikan minuman arak di campur fanta sampai Bunga tidak sadarkan diri kemudian di bawa ke makam pegirian Surabaya pada rabu 11 april 2018 pukul 13.00 Wib, ke empat pelaku membawa Bunga tepat di tengah makam pegirian dan di berukan minuman arak oplosan di campur fanta kemuduan Bunga tak berdaya, di situlah para pelaku secara bergiliran memperkosa Bunga dengan beralaskan tikar bekas orang meninggal dunia,” jelas AKBP Antonius.

Setelah itu para tersangka meninggalkan Bunga tanpa busana di TKP,” lalu, sekitar pukul 16.00 wib korban di temukan oleh warga selanjutnya di laporkan ke polsek Semampir. warga temukan korban dalam keadaan telanjang yang pada saat itu di kira sudah meninggal dunia oleh warga di areal makam,” kata kapolres pelabuhan tanjung perak.

warga yang temukan korban ada yang mengenali di antara ke empat pelaku pemerkosaan tersebut, ada empat orang yang teridifikasi sebagai pelaku pemerkosaan tersebut kemudian dari unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang sudah teridifikasi dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dari 4 (empat) pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” tegas AKBP Antonius Agus Hermanto.

selain tersangka petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantarannya 2(dua) buah botol plastik kosong bekas minuman keras, 1 (satu) buah botol fanta kosong, 1 (satu) lembar kaos warna putih, 1 (saru)buah tikar, 1(satu) pasang sandal jepit warna hijau.

Serta barang bukti milik korban, yakni 1(satu) lembar kaos warna biru, 2(dua) potong celana panjang warna hitam, 1(satu) potong celana dalam warna ungu dan 1(satu) potong BH warna abu – abu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 76 D. jo pasal 81 ayat (2) uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pasal 285 KUH pidana dengan ancaman selama 12 tahun. (sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *