CB, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kabupaten Lumajang dinilai berhasil mengelola anggaran APBD, APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam upaya percepatan penanganan pemukiman kumuh di Kabupaten Lumajang.
Keberhasilan tersebut membuat Kabupaten Lumajang mendapatkan perhatian khusus dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan BKM KOTAKU Kabupaten Trenggalek melalui kegiatan studi banding. Kegiatan tersebut bertujuan untuk berbagi ilmu dan pengalaman dalam mengelola anggaran guna percepatan penanganan pemukiman kumuh di daerahnya.
Rombongan Kabupaten Trenggalek diterima oleh BAPPEDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) dan BKM KotaKu Kabupaten Lumajang, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor BAPPEDA Kabupaten Lumajang, Senin (2/7/2018).
Saat studi banding tersebut, Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Lumajang Enik Kustianingrohmi memaparkan tentang Kebijakan Pengembangan Perumahan dan Permukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Lumajang, yakni Pembangunan dan Pengembangan Rumah Swadaya, Pembangunan dan Pengembangan Rumah Formal dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman.
Lebih lanjut, dia juga memaparkan bahwa, Penetapan kawasan kumuh di Kabupaten Lumajang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/303/427.12/2014 seluas 15,761 Ha di 4 Kelurahan yakni Kelurahan Rogotrunan, Tompokersan, Citrodiwangsan dan Kepuharjo. Pada tahun 2017, Pemkab Lumajang bersama KOTAKU melakukan duplikasi Program KOTAKU untuk pendataan dan identifikasi kawasan kumuh di 20 Kecamatan. Sedangkan pada tahun 2018, luasan sasaran Program KOTAKU semakin ditingkatkan.
“Pada tahun 2018, terdapat perubahan pada luasan lokasi kumuh di Kabupaten Lumajang yang ditetapkan melalui SK Bupati Lumajang Nomor : 188.45/167/427.12/2018 dari luasan 15,761 Ha menjadi 35,2 Ha di 7 Kelurahan yakni Kelurahan Rogotrunan, Tompokersan, Citrodiwangsan, Kepuharjo, Jogotrunan, Jogoyudan dan Ditotrunan,” paparnya.
Disamping itu, Enik juga menambahkan bahwa pada tahun 2018 ini, Pemkab Lumajang dan KOTAKU masih akan kembali mengajukan penetapan lokasi untuk peningkatan kualitas permukiman prioritas melalui SK Bupati Lumajang dengan luasan 1.323,4 Ha di 60 Desa pada 20 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang.
Dirinya berharap agar pelaksanaan program percepatan penanganan pemukiman kumuh di Kabupaten Lumajang bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala, sehingga bisa mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
“Program KotaKu juga diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah,” harapnya. (Had/har)
