Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Probolinggo, Mereka diantaranya Firman Wahyudi (40) dan Rendra Wahyu Nurdiansyah (27), keduanya warga Jalan Brabe Maron RT 26 RW 11 Desa Brabe Kecamatan Maron.
Kapolres Lumajang AKBP Rahmad Iswan Nusi dalam press release nya rabu (4/7) dilobi Polres Lumajang menyampaikan bahwa keduanya di tangkap saat mengedarkan pil koplo di tepi jalan raya Klakah di depan Hotel Maharaja, Senin (2/7/) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Keduanya ditangkap saat mengedarkan pil koplo di jalan raya Klakah tepat nya di depan hotel Maharaja” Ungkap Kapolres AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH, kepada sejumlah awak media di Mapolres Lumajang.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan Pil logo Y dan logo DMP jumlah 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu butir) butir dengan rincian pil warna putih logo ‘Y’ dg jml 117.000 (seratus tujuh belas ribu) buti dan pil warna kuning logo ‘DMP’ dg jml 26.000 (dua puluh enam ribu) butir juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.154.000, berikut dua handb phone,” lanjut Kapolres Lumajang.
Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua tersangka saat ini masih dalam menjalani pemeriksaan, dan untuk mengembangkan pelaku lainnya,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Had/har)
