Direktorat Bea Cukai Gagalkan 3 Kontener Dan Rokok Ilegal

CB, Surabaya – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Singapore Customs, atas penindakan MMEA impor Golongan C berbagai merek sejumlah 5.720 CT (51.084 botol) dan pemusnahan rokok ilegal 16,8 juta batang rokok, digelar di Long room PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak.

Hadir pada acara tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen PKTN Kemendag, Kapolda Jatim diwakili Wakapolda Jatim, Dankodiklatal, DPR RI Komisi XI, Kajati Jatim, Dirjen PTKN Kemendag, dan Pelindo III, serta instansi Iainnya di lingkungan Jawa Timur.

Pemerintah terus berupaya menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan kondusif, termasuk dengan menekan praktik penyelundupan impor dan peredara barang kena cukai ilegal.

Kondisi tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarahat.

Menkeu Sri Mulyani dalam sambutannya menyampaikan, terkait penggagalan penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura, dan pemusnahan 16,8 juta batang rokok ilegal yang merupakan.

“Kegiatan pemusnahan rokok ilegal hasil tangkapan Kantor Wilayah dan Kantor-Kantor Pelayanan dilingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I di Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya,” ujar Sri Mulyani.

Selain aspek ekonomi, pemberantasan praktik-praktik curang khususnya barang-barang yang diatur dan diawasi seperti minuman keras dan rokok tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat.

“Untuk itu, Kementerian Keuangan yang di dalamnya ada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 12 Juli 2017 lalu meluncurkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), bersinergi dengan POLRI, TNI, kejaksaan, KPK, PPATK. Kementerian Perdagangan, serta instansi terkait lain termasuk Pemda,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers, Kamis (2/8).

Dijelaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai juga menjalin kerjasama dengan negara-negara lain dalam membendung aksi penyelundupan, kerjasama ini sangat efektif terbukti dengan melejitnya jumlah kasus penyelundupan yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai baik di wilayah perbatasan laut dan darat, bandar udara, maupun pelabuhan laut.

“Dalam waktu 1 semester ini saja kita bisa menggagalkan penyelundupan narkoba hampir 4 Ton, hampir 2 kali lipat total tangkapan selama tahun 2017, belum Iagi barang-barang Iain termasuk miras dan rokok. lntinya adalah sinergi sehingga semua celah dapat kita bersama tutup secara Iebih efektif,” katanya.

Hasil dari penindakan tersebut, 3 kontainer yang ditindak berisi 50.664 botol miras, barang tersebut diangkut dari Singapura pada tanggal 24 Juni 2018 dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak, melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diperkirakan tiba pada tanggal 26 Juni 2018.

“Berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Bea dan Cukai,” lanjut Sri Mulyani.( Sis / fransisca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *