CB, BONDOWOSO – Pekerjaan saluran irigasi yang di kerjakan oleh rekanan CV yang berlokasi di Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso tepatnya di Saluran DAM RAMA,dimana pekerjannya telah berlangsung pada tahun 2017 ahir,namun selesai beberapa bulan berlangsung sudah bongkar.
Menurut pengakuan orang pemilik lahan sawah setempat menjelaskan,bongkarnya ini bukan di sebabkan banjir,melainkan dari campuran lolonya minim semennya (kurang semen) dan juga dari pasirnya rata rata bukan pakai pasir yang semestinya,tapi rata rata pakai tanah (pasir tanah), dan memang di sini ini medannya curam jauh dari perkampungan jadi pantaslah kalau pekerjaannya asal jadi, dan saya selama di sawah sehari hari pada waktu pekerjaan itu berlangsung,saya tidak pernah melihat Pengawas yang datang ngontrol ke lokasi Mas,ucap warga tersebut.
Sampai warga pemilik sawah tersebut menunjukkan dan memegang campuran yang telah bongkar,dan juga geram kepada pekerjaannya,namun ketika dari koran Caha Baru ini sempat menemui pekerja tukang yang dulu telah mengerjakan,dan dia membenarkan kalau Itu memang garapan tahun 2017 akhir, dan saya juga tau kalau bongkar dan itu yang ngerjakan CV.WIDIA dan pelaksananya Pak Agos,tuturnya.
Dan ini sudah jelas melanggar UU RI No.18 Tahun 1999 (Kegagalan Konstruksi) Ayat 3, Barang siapa melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentua keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan maka di kenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau di kenakan denda paling banyak 10 persen (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Jadi oni sudah jelas melanggar atura dan madalah ini secepatnya akan do laporkan ke pihak berwajib biar ada unsur jera agar tidak sembarangan membuat mainan uang negara. (Kir.m)