Usai Pelantikan, Proses PAW DPRD Bondowoso Dilaksanakan

CB, BONDOWOSO – Ketika Divisi Teknis Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso Saifullah, mengaku telah menerima surat PAW (Pengganti Antar Waktu) dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Bondowoso. Hal itu, terkait dua anggotanya yang ada di DPRD pindah partai dan satu meninggal dunia.

Pasalnya, Semua surat sudah masuk, kita sudah titipkan ke Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur kok. Karena Senin kemarin informasi dari Pemprov, sudah persiapan  pelantikan kok kayaknya,” katanya, Kamis (13/9).

Saifullah melanjutkan, bahwa proses PAW itu ada tahapannya, jadi proses verifikasi di KPU itu paling lama lima hari. Selanjutnya ke DPRD kemudian ke Bupati selama waktu sekitar tujuh hari.

“Ketika surat dari Bupati masuk ke Gubernur, ada rentan waktunya untuk kelanjutan ke Bupati itu. kalau tidak salah tujuh hari prosesnya. Sementara ke Gubernur itu waktunya berproses selama 15 hari. Sebaliknya juga begitu, naik tujuh hari dan turunnya juga nunggu tujuh hari,”jelasnya.

Lebih tegas Saifullah, menerangkan bahwa anggota dewan PKB Samsul Hadi akan digantikan oleh H. Bahrudin. Sedangkan Edi Supriyadi digantikan oleh H. Sudarsono dan Purwanto digantikan oleh Suhartatik.

“Dua anggota dewan dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso daftar sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2019 melalui partai lain. Mereka adalah, Samsul Hadi yang maju melalui PDIP di Dapil 3 dan Purwanto maju Bacaleg melalui PPP di Dapil 2, dan Edi Supriyadi meninggal dunia,” pungkasnya.

Pasalnya H. Ahmad Dhafir Ketua DPC PKB Bondowoso, membenarkan bahwa dalam waktu dekat akan ada PAW. Tentunya akan mengacu pada mekanisme yang berlaku, yaitu mengangkat PAW dari PKB.

“Anggota dari partai politik itu gugur, manakala mengundurkan diri, meninggal dunia dan menjadi anggota partai lain. Artinya, rekan kita yang sudah mencalonkan di partai lain sudah menjadi anggota politik lain” tuturnya.

Maka keanggotaan di PKB secara otomatis sudah gugur. Kendati demikian, apabila mencalonkan di partai lain maka harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya.

“Alhamdulilah, persetujuan dari DPP secara administrasi sudah selesai. Hanya tinggal menunggu proses dan mungkin tinggal menunggu pengesahan Gubernur, karena penetapan anggota DPR itu setelah mengucapkan sumpah,” jelasnya.

Dari dua anggota DPR yang dari PKB tersebut mengundurkan diri, dan pihaknya sudah memprosesnya. Sementara yang satu orang meninggal dunia, dan anggota DPRD dari PKB diparlemen berjumlah 12 orang.

“Ini semua kehendak ALLAH juga, karena Supriyadi meninggal ketika sudah DCS (Daftar Calon Sementara) di Dapil satu tahun 2019. Maka kedudukannya masih bisa diganti dan sudah diproses calon penggantinya,” tuturnya. (Kir.m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *