CB, SURABAYA – Menolak direlokasi ke Panjang Jiwo, puluhan pedagang Pasar Unggas Keputran mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. Para pedagang menolak karena ketidakjelasan alasan Pemkot Surabaya merelokasi pasar unggas.
Koordinator pedagang pasar unggas Keputran, Hafid mengatakan, dari PD.Pasar Surya beralasan relokasi karena pasar unggas Keputran tidak layak berada di tengah kota karena limbah buang unggas yang bau, atau tidak adanya Ipal. Sementara dari Bapekko, relokasi untuk akses pelebaran jalan Keputran.
“Untuk itu kami mengadu ke dewan agar relokasi ini dibatalkan. Tapi faktanya, Pemkot melalui Satpol PP sudah membongkar 4 stand dari 34 stand yang ada di pasar unggas Keputran.” Ujarnya usai mengadu ke dewan di gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (19/10/2018)
Ia menjelaskan, para pedagang intinya menolak keras rencana Pemkot merelokasi ke Panjang Jiwo, karena dari warga Panjang Jiwo sendiri pun menolak adanya pasar unggas di wilayahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsononjoto mengatakan, seharusnya sebelum direlokasi, Pemkot Surabaya melihat terlebih dahulu positif negatifnya bagi para pedagang yang akan dipindahkan ke Panjang Jiwo.
Dari pengakuan pedagang, tambah Herlina, antara PD.Pasar Surya dengan Bappeko tidak sinkron tujuan merelokasi pasar unggas Keputran.
“PD.Pasar Surya dan Bappeko sama-sama berada dinaungan Pemkot, kenapa bisa tidak satu visi untuk rencana relokasi pasar unggas Keputran. Jangan-jangan ada tujuan terselubung PD.Pasar Surya mengapa ngotot merelokasi pasar unggas.” Ungkapnya. (bolang)
