CB, SURABAYA – Terkait persoalan tanah dibangkingan antara Pemkot Kota Surabaya dengan pemilik lahan yang diwakili oleh kuasa hukum dari yusuf selaku pemilik tanah dan didampingi siswanto selaku saudara yusuf, kini pemkot menuai protes serta gugatan dari ahli waris tanah tersebut.
Dalam hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya diketuai Herlina Harsono Njoto , masih belum menemukan titik terang untuk masalah penguasaan tanah yusuf oleh pemerintah kota Surabaya.
“Seperti apa sih dulu standar pembuktian aset tanah sesuai undang – undang, apakah Pemerintah Kota Surabaya atau PD Pasar mempunyai data yang valid sesuai undang undang,”ujar Kuasa Hukum Yusuf.(22/10/18)
Sementara sengketa tanah seluas 3800 meter membuat ahli waris dari yusuf tidak terimah dengan penguasaan tanah tersebut.
“Kami ingin tanah tersebut kembali pada keluarga kami, sebab kami mempunyai data valid sesuai leter c yang kami punyai, dan kami minta Pemerintah Kota Surabaya segera mengembalikan tanah kami terutama yang sudah dibangun puskesmas”kata Siswanto.
Sementara terkait dengan hasil hearing ditunda lagi dengan agenda pertemuan para ahli waris dari yusuf.
“Untuk persoalan tanah yang diklaim milik yusuf 3800 meter tersebut bisa dirunut pada leter c buku kelurahan, kami berharap pemerintah kota Surabaya bisa menyelesaikan persoalan tersebut, untuk itu kami akan segera mengundang kembali dengan beberapa pihak terkait untuk masalah ini,” pungkas Herlina.(bolang)
