CB, Sumenep – Mohammad Fadillah KADIS tenaga kerja Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa terkait dengan upah karyawan perusahaan di Kabupaten Sumenep sesuai dengan UMK akan segera disosialisasikan terhadap para pengusaha, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sudah menerima salinan keputusan besaran UMK 2019 dari Gubernur Jatim.
Jadi menurutnya para pengusaha disuatu perusahaan harus mampu membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK 2019. Hal ini seirama dengan surat keputusan Gubernur Jatim.
Adapun besaran UMK telah ditetapkan sesuai salinan surat keputusan Gubernur Jatim yang telah diterima pemerintah daerah Kabupaten Sumenep sebesar Rp.1.801.406.
Jika dibandingkan dengan UMK 2018 lebih besar. Pada tahun 2018 besaran UMK nya sebesar 1,6 juta lebih.
“Penetapan UMK itu sesuai dengan formula penyusunan sebagaimana ketentuan pasal 44 ayat(2) peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan”. ujar Fadillah, semua perusahaan wajib membayar upah pada karyawannya sesuai UMK. Akan tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu, ada mekanismenya sendiri agar pembayaran upah bagi karyawannya itu bisa dibayar dibawah UMK yang telah ditentukan.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah perusahaan yang membayar honor karyawannya dibawah UMK, rata-rata perusahaan tersebut berskala kecil dan hanya memiliki 4-5 karyawan dan kerjanya hanya 4 jam sehari.
Fadillah berharap di tahun 2019 semua perusahaan mampu membayar karyawannya sesuai UMK .(nay)
