CB Lumajang (19/1/2019) terkait urusan hutang piutang berakibat fatal, seorang perempuan yang bernama Sumartini 40 tahun warga Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang kini menjadi korban oleh seorang yang diduga rentenir sebut saja Senenti warga Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang kini akan berurusan dengan hokum, baik hukum perdata maupun hukum pidana.
Sumartini telah melapor kepihak kepolisian lantaran diduga pelapor merasa tertipu oleh seorang yang diduga rentenir, awalnya hutang piutang hanya kurang lebihnya sebesar 60.000.000 totalnya menurut Sumartini, kemudian hutang tersebut bisa menjadi 142.000.000 bahkan lebih menurut Senenti.
Dalam versinya, korban tidak merasa membuat kesepakatan melalui kwitansi awalnya karena menurut korban sendiri beliau masih teman dekat jadi selalu saling percaya,”ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, sawah yang sudah berbentuk akta hibah dari orang tua yang sekarang atas nama Kasnan suami dari pada Sumartini, ketika akta tanah yang sudah di jaminkan ke Senenti kemudian Senenti menggadaikan ke salah seorang rentenir juga sebesar Rp. 50.000.000 kepada Mat Kates warga Jatirejo tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah yaitu Sumartini.
Sumartini kaget dan merasa ditekan, lalu Sumartini ambil langkah lain yang sekiranya bisa melunasi hutang-hutangnya kepada Senenti tanah sawah tersebut rencananya akan dijual oleh Sumartini dengan persetujuan suaminya yang bernama Kasnan.
Akan tetapi setelah sawah tersebut hampir laku dan siap dibayar oleh calon pembeli seorang petani di desa Kunir yaitu Mat Kates, lalu Sumartini kaget karna buku akta yang selama ini dipegang oleh Senenti tidak diberikan oleh Senenti dengan alasan harus mengembalikan uang dulu sebesar Rp. 360.000.000 dulu katanya, dengan kata kata lantang.
Senenti telah mengajukan ke notaris tanpa sepengetahuan pemilik tanah,dan Kasnan sebagai pemilik tanah merasa ditipu, karena disuruh tanda tangan dengan kertas kosong dengan alasan untuk transaksi sewa dua tahun disurat perjanjian tersebut, yang tertulis bila mana pihak kedua tidak bisa melunasi hutang-hutangnya maka tanah tersebut akan dialihkan kepada pihak satu. ternyata disurat perjanjian itu hanya tertulis dua bulan, pantas saja diantara Sumartini serta Kasmin dan putrinya disuruh tanda tangan dengan alasan mau diajukan ke bank sebagai jaminan ternyata akta hibah tersebut diajukan ke notaris oleh Senenti dan dirubah dan dibuat akta jual-beli akhirnya keluarlah akta jual-beli yang baru yang direkayasa oleh Senenti.
Sumartini dan suaminya kekantor notaris untuk klarifikasi terkait pengangkatan/perubahan tanah miliknya dengan pihak notaris tak lain adalah H. Luthfi Irbawanto SH. “masalah ini jika ada yang tidak benar maka akan dibenarkan dan beliau. Beliau siap membantu dan bertanggung jawab dengan masalah ini” tuturnya kepada Sumartini.
Pada akhirnya munculah surat pembatalan dengan nomor 04 pada hari selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 12.15 wib Sumartini bersama Kasnan menghadap H. Luthfi dinotaris Lumajang dengan dihadiri oleh saksi-saksi bahwa Kasnan telah menerangkan dalam hal ini telah mendapat persetujuan dengan istrinya yang turut pula hadir yaitu Sumartini untuk permohonan pembatalan transaksi jual-beli tanah miliknya yang menurut beliaunya merasa tertipu dan betul betul tidak tahu dan tidak paham apa maksud dan tujuan Senenti terhadap saya,” ungkapnya
Ternyata mahsud dan tujuan mengajak kenotaris adalah merubah akta tanah hibah milik suami Sumartini tak lain adalah Kasnan berubah menjadi Senenti dengan nomor 093/2018, dan sekarang akta tersebut diajukan pembatalan oleh Kasnan dan Sumartini dan munculah surat pembatalan dari notaris Lumajang yang telah dikeluarkan sebagai salinan oleh H.Luthfi Irbawanto SH. selaku pejabat notaris Lumajang.
Dengan kejadian ini pihaknya lansung mengadukan Senenti bahwa selama ini menurut Sumartini merasa tertipu pada akhirnya Sumartini melaporkan kepihak kepolisian Polsek Kunir agar supaya kasus ini betul-betul ditanggapi dengan serius apalagi dengan seorang yang diduga rentenir dan yang tidak memiliki badan hukum, sehingga memberikan bunga yang sangat besar kepada saya atau orang lain yang merasa pinjam uang kepada Senenti.
Bukanya menolong tetapi mentung kata pepatah orang jawa, karna menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa Senenti sering kali berbuat serupa yang dialami Sumartini kepada orang lain di daerah Kunir maka dari itu penegak hukum harus betul-betul menyikapi dan diadili dengan serius agar supaya tidak sewenang-wenang.
Menurut versi Senenti ketika dikonfirmasi oleh wartawan beliaunya berkomentar bahwa masalah hutangnya Sumartini ini sudah 7 Tahun lamanya, hanya saja yang membuat surat berkwitansi transaksi masih 2 Tahunan dan tanggunganya memang sangat banyak kesaya.
Tetapi menurut Sumartini kenal dan berkawan dengan Senenti masih sekitar 3 Tahunan, jadi masalah ini rupanya saling tuduh-menuduh diantara pihak ke satu dan pihak dua maka dari itu pihaknya akan menindak lanjuti kenara hukum dipengadilan Negeri atau pihak kepolisian polres Lumajang. (hardi)
