CB, Lumajang – (1/5/2019) Anggota unit Reskrim polsek Yosowilangun yang dipimpin oleh iptu Suhari S.pd telah melakukan penangkapan pelaku pencuri burung jenis murai medan milik salah satu warga Yosowilangun lor tak lain adalah Maskur 66 tahun alamat Dsn. Krajan RT 06 RW 02 desa Yosowilangun lor telah hilang seekor burung kesayangannya yang telah hilang dicuri orang.
Sejak itu korban melaporkan kejadian itu kepihak yang berwajib polsek Yosowilangun, dengan kejadian waktu itu korban mempunyai bukti Rekaman cctv yang terpasang diteras depan rumahnya sehingga pelaku terekam cctv.
Awalnya pelaku membuka pagar besi depan rumah korban lalu pelaku masuk kehalaman depan rumah korban tanpa mempergunakan alat penutup muka sehingga pelaku rupanya was-was lalu pelaku keluar lagi mengambil helm untuk menutupi kepalanya, tetapi awal mulanya pelaku masuk kehalaman rumah korban tanpa penutup muka jadi jelas sekali pelaku dikenali wajah dan kostum tubuh yang terekam oleh cctv tersebut.
Berdasarkan hasil bukti rekaman cctv saat itu petugas berhasil mengindentifikasi pelaku lalu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HS, Alamat Dsn. Krajan RT 06 RW 02 Desa Sumber Anyar Kecamatan Rowo Kangkung Kab Lumajang.
Saat ditangkap pelaku sedang berada diwarung ketika ditangkap pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatanya bahwa dia lakukan pencurian burung murai medan dengan barang bukti (BB) satu burung murai medan dengan sangkarnya, menurut korban atau Maskur ditafsir kerugian sekitar Rp. 30. 000. 000 rupiah,”ungkapnya.
Hasil curian tersebut dijual kepada Rekanya Muhammad Shofi 51 Tahun alamat Dsn. Krajan RT5 RW 11 Desa Kencong Kec. Kencong Kab Jember.
sementara barang bukti (BB) berupa burung dan satu unit sepeda motor merk honda Beat ber Nopol N 2107 UL sebagai alat dan sarana melakukan kejahatan sementara barang bukti (BB) tersebut diamankan oleh jajaran Unit Reskrim polsek Yosowilangun,”ujar Ali s,(Hardi).
