RATUSAN BALAK KAYU DITEMUKAN LSM

CB, TOLI-TOLI – Ratusan Balak Kayu ditemukan wartawan dan LSM ( Lembaga Swadya Masyarakat ) dikebun Warga di dusun Panimbongan  Desa Manipi Kecamatan Dondo Kabupaten Toli-Toli Profinsi Sulawesi Tengah.  Balak kayu   berukuran besar diperkirakan sekitar 400 ratus Balak   ditemukan pada Minggu kemarin, ketika diwawancarai warga membenarkan  ada kegiatan pengelolahan Kayu yang diduga memasuki Area daerah Hutan Lindung  mereka juga menyampaikan ada dua para pengusaha kayu yang sementara bekerja dihutan tersebut  sudah cukup lama berasal dari desa Manipi yaitu si (L) dan dari Ogosipat Dari desa Alisang Kecamatan Basi Dondo Kabupaten Toli-toli Ia Adalah si  (A) .

Luter Sebagai warga setempat sangat mengharapkan   dari Pemerintah  berwenang agar dapat menghentikan  Pengelolahan Kayu yang diduga Illegal karena dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,   karena dalam hal ini kami sebagai masyarakat tidak dapat menegur menghindari permasalahan terjadi.  Rudy Selaku Kepala Desa Manipi meminta kepada pihak Kehutanan untuk menghentikan pengelolahan kayu di Desanya karena ijin yang tidak jelas keberadaanya, jika pihak kehutanan turun diharapkan bersama pemerintah desa ikut turun pasalnya agar pemerintahan desa setempat tahu keberadaan penebangan apakah sudah memasuki daerah kawasan?

Saat itu juga wartawan bersama LSM melaporkan ke Petugas Kehutanan Bakri Selaku Kepala Kehutanan Resort Dondo, dengan adanya laporan dari pihak wartawan dan Lsm,  Bakri  mengambil tindakan dan menggerakan dua mobil Truk mengangkut Bantalan Kayu , dua mobil truk tersebut bernopol DN 8635 VA yang satu tidak memilik plat nomor kas warna Hijau Muda. Kepala Resort bersama Wartawan dan LSM menuju ke Polsek setempat menemui Iptu Paulus selaku Kapolsek di Dondo tepat pukul 4 sore wita hari minggu 19/5 melaporkan adanya temuan kayu diduga Illegal berasal dari kawasan hutan,  namun dengan adanya laporan tersebut Iptu paulus tidak menerima laporan itu sebab harus ada perintah dan ini bukan kewenangan kepolisian untuk menahan akan tetapi kewenangan kehutanan  karena ada penyidiknya itu disampaikan oleh Iptu Paulus dihadapan wartawan dan Lsm bersama Bakri.  Lsm melontarkan pertanyaan kepada Bakri , Apakah kayu itu tidak diamankan dulu  sebagai barang bukti?  jawab bakri “gampang itu karena mereka nanti tengah malam lewat saya langsung ke toli-toli  melapor ke atasan saya”.

Ternyata kayu tersebut dibawah ke Somel Hendra, senin pagi kembali wartawan bersama LSm konfirmasi masalah kayu ke Bakri    melalui ponsel hp, tindakan wartawan langsung menuju bagian perijinan di Kantor ke Hutanan Toli-toli menemui Sugeng menjelaskan untuk sekarang ijin bukukan itu intruksi  dari pejabat penerbit ijin  PPH karena masih menunggu Undang-undang baru dan untuk sekarang belum bisa melakukan pemuatan kayu karena belum ada penerbitan ijin pengangkutan SKSH terang Sugeng dihadapan wartawan dan lsm. Untuk sekarang barang bukti hilang diduga ada kong kalikong antara Oknum petugas Kehutanan toli-toli dan Oknum pengusaha. (Laporan Rahman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *