CB, TOLI-TOLI – Ratusan Balak Kayu ditemukan wartawan dan LSM ( Lembaga Swadya Masyarakat ) dikebun Warga di dusun Panimbongan Desa Manipi Kecamatan Dondo Kabupaten Toli-Toli Profinsi Sulawesi Tengah. Balak kayu berukuran besar diperkirakan sekitar 400 ratus Balak ditemukan pada Minggu kemarin, ketika diwawancarai warga membenarkan ada kegiatan pengelolahan Kayu yang diduga memasuki Area daerah Hutan Lindung mereka juga menyampaikan ada dua para pengusaha kayu yang sementara bekerja dihutan tersebut sudah cukup lama berasal dari desa Manipi yaitu si (L) dan dari Ogosipat Dari desa Alisang Kecamatan Basi Dondo Kabupaten Toli-toli Ia Adalah si (A) .
Luter Sebagai warga setempat sangat mengharapkan dari Pemerintah berwenang agar dapat menghentikan Pengelolahan Kayu yang diduga Illegal karena dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, karena dalam hal ini kami sebagai masyarakat tidak dapat menegur menghindari permasalahan terjadi. Rudy Selaku Kepala Desa Manipi meminta kepada pihak Kehutanan untuk menghentikan pengelolahan kayu di Desanya karena ijin yang tidak jelas keberadaanya, jika pihak kehutanan turun diharapkan bersama pemerintah desa ikut turun pasalnya agar pemerintahan desa setempat tahu keberadaan penebangan apakah sudah memasuki daerah kawasan?
Saat itu juga wartawan bersama LSM melaporkan ke Petugas Kehutanan Bakri Selaku Kepala Kehutanan Resort Dondo, dengan adanya laporan dari pihak wartawan dan Lsm, Bakri mengambil tindakan dan menggerakan dua mobil Truk mengangkut Bantalan Kayu , dua mobil truk tersebut bernopol DN 8635 VA yang satu tidak memilik plat nomor kas warna Hijau Muda. Kepala Resort bersama Wartawan dan LSM menuju ke Polsek setempat menemui Iptu Paulus selaku Kapolsek di Dondo tepat pukul 4 sore wita hari minggu 19/5 melaporkan adanya temuan kayu diduga Illegal berasal dari kawasan hutan, namun dengan adanya laporan tersebut Iptu paulus tidak menerima laporan itu sebab harus ada perintah dan ini bukan kewenangan kepolisian untuk menahan akan tetapi kewenangan kehutanan karena ada penyidiknya itu disampaikan oleh Iptu Paulus dihadapan wartawan dan Lsm bersama Bakri. Lsm melontarkan pertanyaan kepada Bakri , Apakah kayu itu tidak diamankan dulu sebagai barang bukti? jawab bakri “gampang itu karena mereka nanti tengah malam lewat saya langsung ke toli-toli melapor ke atasan saya”.
Ternyata kayu tersebut dibawah ke Somel Hendra, senin pagi kembali wartawan bersama LSm konfirmasi masalah kayu ke Bakri melalui ponsel hp, tindakan wartawan langsung menuju bagian perijinan di Kantor ke Hutanan Toli-toli menemui Sugeng menjelaskan untuk sekarang ijin bukukan itu intruksi dari pejabat penerbit ijin PPH karena masih menunggu Undang-undang baru dan untuk sekarang belum bisa melakukan pemuatan kayu karena belum ada penerbitan ijin pengangkutan SKSH terang Sugeng dihadapan wartawan dan lsm. Untuk sekarang barang bukti hilang diduga ada kong kalikong antara Oknum petugas Kehutanan toli-toli dan Oknum pengusaha. (Laporan Rahman)
