Foto: Depan Kabid Laut, Nyono dan PPK Saikudin
CB, SURABAYA – Banyaknya Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan yang di adakan oleh dinas Perhubungan Laut Prov jatim Patut mendapat Sorotan Pubilk, di karenakan banyaknya dugaan penyelewengan pekerjaan mulai dari Pembangunan / Pemeliharaan Pelabuhan yang setiap Tahunnya di anggarkan kembali.
Namun tak kunjung selesai, Pelabuhan Paciran, Pelabuhan Brondong, Pelabuhan Tanjung Tembaga dan masih banyak lagi pembangunan atau pemeliharaan dermaga yang bernilai fantastis, seperti di tahun 2018 dinas perhubungan laut adakan Proyek pembangunan dermaga sungai lintas blitar – tulungagung dengan anggaran Rp 4.449.035.000,00 Milyar Yang di Menangkan oleh PT. DUTA EKONOMI yang beralamatkan JL. MELATI NO 3 SAMPANG – KAB SAMPANG diduga kurang tepat sasaran atau tidak sesuai dengan gambar yang di sepakati dalam kontrak kerja antara lain dermaga penyebrangan, shelter, dan lampu penerangan jalan.
Namun bisa kita liat tidak adanya bangunan shelter di lokasi dermaga penyebrangan tersebut dan kurangnya pemasangan PJU yang seharusya ada 13 namun hanya terpasang 12
KPK perlu adanya pengawasan extra ketat kepada dinas terkait. Sebab pada suatu proyek pembangunan tersebut , di duga adanya suatu permainan. Upaya pemerintah untuk mengembangkan pembangunan di dinas perhubungan laut patut kita acungi jempol. Tapi sebaliknya sangat tidak relavan apabila mencuat dugaan adanya penyimpangan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang diduga akan di selewengkan pejabat terkait untuk kepentingan pribadinya.
Nyono, selaku Kabid Laut saat ditemui tidak mau memberikan komentar malah Melemparkan Kepada PPK Laut, Saikudin, tim Investigasi Cahaya Baru berusaha komunikasi lewat By Phone tetapi Saikudin enggan menemui wartawan koran ini. Sampai berita di Terbitkan Belum Ada Respon dari dinas terkait.
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik, Nyono dan Saikudin sudah termasuk menghalangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi dan terkesan juga telah menyimpang ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Apalagi yang meminta informasi adalah seorang wartawan yang berhubungan dengan masyarakat langsung, itu namanya pembodohan publik, sehingga masyarakat tidak boleh tahu tentang tata cara kinerja pemerintahanya. (Bersambung /ANGGA)
