CB, Surabaya – Terkait penutupan pasar PPI Komisi B angkat bicara dengan adanya surat edaran dari Camat Krembangan tertanggal 14 April selama 14 hari karena terkait ada 16 kasus covid-19 dan juga dari pihak dari PD Pasar mengikuti (Arahan) dari Camat.
Dalam surat edaran dari Kecamatan Krembangan terkait penutupan Pasar PPI di jalan Gresik dan Jepara Surabaya dalam rangka pencegahan virus corona.(16/4/2020).
“Artinya memang kita harus mengikuti protokoler karena sudah terjangkit (Covid-19) disitu,” kata Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya.
Fraksi PDIP ini menjelaskan, sebelumnya kemarin pasar PPI sempat ditutup, namun pihaknya meminta dibuka, karena belum ada wabah (Covid-19) disana, tapi kalau sekarang kita harus mengikuti protokoler.
“Kita haruslah mengikuti protokoler,” pungkasnya.(lang)
