CB, Gresik – Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku Narkotika Jenis Sabu ,pelaku yang bernama AK ( 31 ) Laki – Laki warga desa dooro , Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cerme , Jumat ( 28/9/2020 ) .
Saat Kanit Reskrim Polsek Cerme dikonfirmasi awak Media Cahaya Baru mengatakan bahwa dari hasil pengembangan S ( 32 ) kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu – Sabu . Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme yang berhasil menangkap terhadap pelaku AK , saat di lakukan penggledahan terhadap AK telah ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik Narkotika Jenis Sabu seberat 0,42 gram yang disembunyikan oleh pelaku di celana bagian kanan yang dikemas bungkus rokok Sampoerna Mild .
Pelaku AKĀ yang tinggal di desa dooro para petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu , seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca ,1 ( satu ) Srop terbuat dari sedotan plastik , 1 ( satu ) korek api gas , 1 ( satu ) bungkus plastik berisikan klip kosong , timbangan elektrik Merk Epso 5 warna hitam .
Dalam pengaku pelaku kepada petugas , pelaku mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada A yang sampai saat ini belum tertangkap alias DPO .
Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Cerme guna proses penyelidikan lebih lanjut ,” ucapnya Rizal .
Barang bukti yang disita oleh petugas 1 ( satu ) bungkus plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat timbangan seberat 0,37 gram , 1 ( satu ) buah pipet kaca yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu , 1 ( satu ) buah skrop plastik 1 ( saru ) alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik .
1 ( satu ) buah korek api gas , 1 ( satu ) timbangan elektrik Merk Epso 5 warna hitam , 1 bungkus plastik berisikan Klip kosong , 1 buah Handphone Merk Xiaomi warna putih hitam . Pelaku sekarang di jebloskan di jeruji penjara polsek cerme . ( sis )
